Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

30 Mobil Terendam Banjir di Apartemen Serpong Garden, Begini Cara Klaim Asuransinya

Sebanyak 30 unit mobil terendam banjir di basemen Apartemen Serpong Garden akibat tanggul Kali Cibogo jebol.

29 Desember 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dan warga mengeluarkan mobil saat Banjir merendam basemen Apartemen Serpong Garden di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, sejak Rabu sore, 27 Desember 2023. X.com/@HIPratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 unit mobil terendam banjir di basemen Apartemen Serpong Garden akibat tanggul Kali Cibogo jebol. Air luapan Kali Cibogo itu dilaporkan mulai masuk ke lantai basemen apartemen pada Rabu, 26 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Laporan pengelola apartemen ada 30 mobil yang terendam di lantai basemen ini," kata Komandan Pos BPBD Kabupaten Tangerang Wilayah Serpong dan Cisauk, Toni, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 29 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendaraan yang terendam tersebut adalah milik penghuni dan manajemen pengelola apartemen yang terparkir di lantai bawah tanah. Tim BPBD telah menutup sementara tanggul dan jebol dan menyedot air di basemen apartemen menggunakan pompa air.

Sebagai pemilik kendaraan, memang diperlukan langkah khusus untuk mengantisipasi kondisi seperti banjir dan bencana alam lainnya. Sebab, klaim asuransi tidak bisa secara otomatis diberikan bagi kendaraan yang terdampak bencana alam, seperti banjir.

Berikut tips klaim asuransi mobil yang terkena banjir, dikutip dari situs Auto2000.

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi dan berkoordinasi dengan pihak asuransi. Semakin cepat menghubungi, semakin cepat pula penanganannya, maksimal 3x24 jam.

2. Siapkan Bukti

Dokumentasi bisa menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan bukan karena direncanakan, melainkan akibat bencana alam. Bukti ini bisa berupa foto atau rekaman video CCTV.

3. Jelaskan Kronologi

Pemilik kendaraan perlu menjelaskan secara jelas dan rinci terkait kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan tidak berbelit-belit agar mempermudah pihak asuransi memahaminya.

4. Lengkapi Persyaratan

Untuk klaim asuransi, diperlukan beberapa persyaratan seperti polis asuransi, SIM pengemudi, STNK kendaraan, dan catatan kronologi kejadian yang sudah dibuat.

DICKY KURNIAWAN | JONIANSYAH HARDJONO

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus