Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Auto Digital dengan nama brand Seva yang menyediakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra. Terbaru Seva menambahkan layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CEO Seva, Handoko Liem mengatakan Seva berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu 2 Juli 2023.
Handoko menambahkan bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh Seva bertujuan memudahkan konsumen yang membeli mobil baru di Seva dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah. Seva menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:
1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
Sementara untuk tata cara pengurusan kendaraan sebagai berikut:
1. Pada halaman utama Seva, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim Seva akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
6. Lakukan transaksi dan partner kurir Seva akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto