Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.

16 September 2023 | 11.48 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Ini sebagai bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di pihak berwenang dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

STNK biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga perlu diperpanjang supaya kendaraan tetap sah digunakan. Setiap pemilik kendaraan juga wajib membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, untuk memperpanjang STNK, saat ini masyarakat tak perlu datang lagi ke unit pelayanan Samsat. Dikutip dari Indonesia.go.id, perpanjangan STNK secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Signal. Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal?

Sebelum Anda melakukan proses perpanjangan STNK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. adapun dokumen-dokumen tersebut termasuk:

  • STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau SIM)
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
  • Uang tunai atau alat pembayaran lainnya sesuai dengan biaya perpanjangan STNK.

Setelah memenuhi dokumen persyaratan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Signal di ponsel Anda.
2. Setelah itu, buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data.
4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melaui SMS dan link aktivasi di e-mail.
5. Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
6. Tambahkan data kendaraan bermotor (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 angka terakhir nomor rangka.
7. Klik pendaftaran pengesahan untuk proses perpanjangan STNK.
8. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
9. Masukan data-data dan alamat pengiriman.
10. Konfirmasi dan lakukan pembayaran.

Penting untuk diketahui bahwa Anda perlu memeriksa masa berlaku STNK. Pastikan Anda memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku STNK sudah habis, Anda mungkin akan dikenai denda atau sanksi lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus