Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Ini Arti 6 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Pelat Nomor Merah sampai Pelat Nomor Biru

Terdapat 6 pelat nomor kendaraan di Indonesia dari nomor pelat nomor merah hingga pelat nomor biru, apa artinya? Kapan pergantian pelat nomor putih?

1 Maret 2023 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polres Klaten telusuri rekaman CCTV tabrak lari yang melibatkan mobil dengan pelat nomor merah di Jalan Solo-Yogyakarta wilayah Kabupaten Klaten, pada Sabtu, 25 Februari 2023. Dalam rekaman terdeteksi sebuah mobil toyota innova dengan pelat nomor merah AE 1372 FP, yang diduga milik Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Klaten menugaskan anggota Satlantas menuju Madiun untuk memeriksa lebih lanjut,  mencari keberadaan mobil serta pengemudi. Diketahui korban bernama Aprian M yusuf di laporkan sempat terseret sejauh tujuh meter. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Angota sedang ke madiun untuk memastikannya", kata Sugiyanto saat di kutip dari antaranews.com, Selasa, 28 Februari 2023.

Masyarakat langsung bisa memahani kendaraan tersebut milik pemerintah daerah, begitu mengetahui warna pelat nomor kendaraan tersebut.

Arti Jenis-jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Setiap kendaraan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pelat nomor merupakan identitas wajib kendaraan dan pembeda kendaraan. Pelat nomor digunakan untuk membedakan jenis kendaraan, baik dinas maupun priadi. Pelat nomor disebut juga sebagai nomor polisi dan wajib dipasang saat melintas di jalan raya.

Sebelum anda mengetahui arti kode angka di pelat nomor kendaraan, sebaiknya memahami terlebih dahulu arti warna pada pelat nomor, dirangkum dari artikel PID Polda kepulauan Riau “Arti warna plat nomor mobil” berikut Jenis-jenis pelat nomor yang harus kamu ketahui.

1. Pelat Nomor Hitam 
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan pelat tahun keluaran lama. Pelat ini digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan internasional, badan hukum. Pelat ini berlaku pada tahun keluaran lama dan akan di hapuskan sebelum bulan juni 2022. 

2. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam adalah pelat pengganti dari pelat sebelumnya. Pelat warna putih  berlaku sejak juni 2022 yang tercantum dalam Peraturan Polri No 7. Th 2021 pada pasal 45 ayat satu.

"Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam".

Perubahan penerapan warna pelat nomor putih dengan tulisan hitam bersamaan dengan penerapan Electronic Traffic law Enforcement. Penerapan bertujan supaya kendaraan yang melakukan pelanggaran terlihat jelas oleh kamera sebagai bukti pelanggaran.

3. Pelat Nomor Kuning
Pelat motor kuning digunkan untuk kendaraan angkutan umum. 

4. Pelat Nomor Merah
Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan. 

5. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dengan Undang- undang.  Berdasarkan Kementerian Keuangan ranmor in tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

6. Pelat Nomor Biru
Penggunaan pelat nomor biru digunakan untuk dua jenis kendaraan. Pertama, Pelat mobil listrik, yaitu pelat dengan garis warna biru dibawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku pelat nomor. Kebijakan ini merupakan upaya Polri mendukung peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Kedua, pelat nomor dasar putih dengan tulisan biru. Yaitu jenis pelat yang digunakan pada kendaraaan bermotor kopr diplomatik negara asing.

Pergantian pelat nomor putih

Pergantian warna pelat motor putih di mulai dengan kendaraan baru yang akan didaftarkan. Perubahan warna pelat nomor ini tidak membuat kenaikan dari tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Lebih lanjut disabit dari Hyundai “Arti Plat Nomor Putih dan Kapan Pemberlakuan Plat Putih Kendaraan” berikut syarat pergantian pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

1. Pembelian kendaraan baru: 
Korlantas Polri menyebutkan penggunaan pelat nomor baru dasar putih di khususkan untuk pembelian kendaraan baru.

2. Masa berlaku kendaraan habis
Pergantian pelat nomor dasar putih dapat dilakukan ketika masa berlaku TNKB sudah habis, yang umumnya berlaku selama lima tahun.

3. Perubahan pemilik kendaraan. 
Pergantian data pemilik kendaraan, Anda dapat sekaligus mengurus pelat nomor dan mengubahnya dari hitam menjadi putih. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus