Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKB ini memuat soal pengaturan dan pembatasan lalu lintas demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Penetapan SKB ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem lajur pasang surut (contraflow), dan pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang, perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, dikutip Tempo.
Sistem contraflow akan diberlakukan pada saat arus mudik dan arus balik. Penerapan rekayasa lalu lintas ini akan menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan dan pemberlakuannya atas diskresi kepolisian.
Berikut jadwal dan lokasi pemberlakuan contraflow saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024:
Arus Mudik
- Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 87 (Subang).
- Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 87 (Subang).
Arus Balik
- Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Pilihan Editor: Jatuh di Tes WSBK Portugal, Franco Morbidelli Sempat Tak Sadarkan Diri
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto