Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar

Kendaraan listrik bebas pajak atau PKB dan Bea Balik (BBNKB) nol persen khusus tenaga baterai, bukan kendaraan listrik konversi.

31 Mei 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan listrik bebas pajak atau PKB khusus milik pribadi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai peraturan tersebut akan membentuk ekosistem kendaraan listrik. Aturan kendaraan listrik bebas pajak juga diharapkan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.

"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 31 Mei 2023.

Pemerintah memang tengah gencar melakukan penetrasi untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah yang menguntungkan konsumen kendaraan listrik.

Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen. Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik bertenaga baterai.

Adapun kendaraan listrik konversi tidak termasuk dalam aturan tersebut.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor
: Kendaraan Listrik Lokal yang Terdaftar di IKN Akan Bebas Pajak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus