Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan listrik bebas pajak atau PKB khusus milik pribadi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai peraturan tersebut akan membentuk ekosistem kendaraan listrik. Aturan kendaraan listrik bebas pajak juga diharapkan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.
"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 31 Mei 2023.
Pemerintah memang tengah gencar melakukan penetrasi untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah yang menguntungkan konsumen kendaraan listrik.
Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen. Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik bertenaga baterai.
Adapun kendaraan listrik konversi tidak termasuk dalam aturan tersebut.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Kendaraan Listrik Lokal yang Terdaftar di IKN Akan Bebas Pajak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini