Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kaca spion adalah sebuah komponen yang lazim dijumpai pada bagian luar kendaraan bermotor. Spion berfungsi untuk membantu pengemudi untuk melihat bagian samping ataupun belakang kendaraan.
Selain itu, spion motor maupun spion mobil juga berfungsi untuk meningkatkan rasa aman dan nayaman ketika berkendara. Karena bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas karena bisa meluaskan pandangan ke sebelah belakang, kanan serta kiri.
Namun, sudah tahukah Anda aturan mengenai kaca spion yang berlaku di Indonesia?
Aturan mengenai kaca spion diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal 37 disebutkan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang bisa memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Lalu, khusus untuk sepeda motor, apakah spion dengan model jalu atau bar end diperbolehkan?
Jawabannya adalah tidak boleh karena spion bar end tidak sesuai dengan aturan yang ada. Spion bar end berada di bawah stang motor yang seharusnya spion berada di atas stang motor.
Selain itu, ukuran kaca spion bar end lebih kecil dan di bawah standar yang sudah ditetapkan serta bisa berbahaya bagi pengemudi karena terbatasnya pandangan untuk melihat objek yang ada di belakangnya.
EIBEN HEIZIER
Baca : Alasan Kenapa Harus Ada Satu Pasang Spion Motor, Bukan Cuma 1
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini