Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pembelian mobil baru dari MG atau Morris Garage per Januari 2021 dilengkapi dengan alat APAR alias alat pemadam api ringan.
APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan mobil MG dan memerlukan tindakan pemadaman api.
Marketing & PR Director MG Motor Indonesia Arief Syarifudin menerangkan, MG memiliki komitmen terhadap keselamatan pelanggannya.
“Arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Baca: Mobil Listrik MG ZS Sudah Diuji di Indonesia, Segera Meluncur
Kebijakan baru kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara mobil mulai diberlakukan. Kebijakan ini dituangkan dalam aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Menurut Arief, bagi mobil MG di samping desain dan fitur-fitur mewah, kepuasan pengalaman dari sisi keamanan dan keselamatan harus dipenuhi. Keunggulan itulah yang akhirnya mampu menjadikan mobil MG digemari banyak orang di seluruh dunia selama hampir 100 tahun.
“Di Indonesia sendiri, inilah cara kami meredefinisi ekspektasi dan kepuasan berkendara."
Dua mobil SUV perdana MG di Indonesia, yaitu MG ZS dan MG HS, telah memenuhi standar keamanan internasional dengan lolos uji Euro NCAP (European New Car Assessment Program) dan ANCAP (Australasian New Car Assessment Program).
Arief menyebutkan, penerapan standar keamanan dan keselamatan berupa pemasangan APAR telah diterapkan pada mobil khas Inggris MG ini sejak beberapa dekade silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini