Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BYD Yuan Plus atau yang dikenal Atto 3 untuk pasar global di lobby dasar Kantor Pusat BYD di Shenzhen, Cina, 20 Desember 2023. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Selanjutnya, insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Meski begitu, untuk mendapat insentif tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4.

Di mana kendaraan listrik CKD dimaksud harus memiliki rencana untuk diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen.

Komitmen itu harus dipatuhi dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, yaitu 1 Januari 2026 dan diproduksi paling lambat 31 Desember 2027. Adapun kendaraan yang diproduksi itu, setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.

Kemudian, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut;

a. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;

b. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau

c. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Pemanfaatan insentif impor mobil listrik tersebut, sesuai pasal 2 ayat 5, berlaku sejak aturan diterbitkan hingga 31 Desember 2025.

Pilihan Editor: BYD akan Meluncurkan Mobil Listrik di Indonesia Pekan Depan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus