Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Toyota mengumumkan penarikan kembali atau recall sebanyak 570 ribu kendaraan di China pada 1 Desember 2023. Recall ini dilakukan oleh Toyota China dan dua joint venture-nya di China, FAW Toyota dan GAC Toyota, untuk mobil-mobil yang diproduksi dari 2018 hingga 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari carnewschina, proses recall ini dilakukan karena adanya masalah ketahanan tekanan pada bagian internal pompa bahan bakar tekanan tinggi. Kendaraan yang terkena recall adalah Corolla, Highlander, dan RX.
- Corolla Recall (350.021 kendaraan): FAW Toyota Motor Co., Ltd. akan menarik kembali sejumlah Corolla yang diproduksi antara 6 Agustus 2019 hingga 11 Juli 2023.
- Highlander Recall (157.458 kendaraan): GAC Toyota Motor Co., Ltd. menarik kembali Highlander yang diproduksi antara 13 Oktober 2018 hingga 14 Januari 2022.
- RX Recall (68.434 kendaraan): Toyota Motor (China) Investment Co., Ltd. menarik kembali beberapa RX impor yang diproduksi antara 4 September 2018 hingga 6 September 2022.
Dalam kasus ekstrem, bagian dalam pompa bahan bakar dapat mengalami keausan dan retak pada bagian lasan akibat konsentrasi tekanan. Hal ini dapat menyebabkan kebocoran bahan bakar, yang jika bersentuhan dengan sumber api eksternal, dapat menyebabkan risiko kebakaran. Selain itu, kebocoran bahan bakar juga dapat menyebabkan emisi yang tidak wajar dan berbahaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAW Toyota Motor Co., Ltd., GAC Toyota Motor Co., Ltd., dan Toyota Motor (China) Investment Co., Ltd. berkomitmen untuk memeriksa pompa bahan bakar tekanan tinggi pada kendaraan yang masuk dalam cakupan recall secara gratis.
Mereka akan menggantikan bagian yang tidak memenuhi persyaratan dengan pompa bahan bakar tekanan tinggi yang telah diperbarui untuk menghilangkan potensi bahaya keamanan dan emisi yang tidak wajar.
Alasan Perusahaan Otomotif Melakukan Recall
Recall adalah tindakan yang dilakukan oleh produsen kendaraan untuk menarik kembali kendaraan yang telah dijual ke pasar karena adanya cacat produksi yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan bersifat massal.
Alasan umum untuk melakukan recall termasuk masalah dengan komponen krusial seperti rem, kemudi, atau sistem kelistrikan, yang dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan melakukan recall, produsen berupaya untuk memperbaiki masalah tersebut dan memastikan keselamatan kendaraan.
Di Indonesia, aturan terkait recall kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.
Dalam peraturan tersebut, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.