Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Peserta yang Lulus SNBP dan SNBT Dilarang Ikut Seleksi Mandiri, Ini Alasannya

Tjitjik Sri mengatakan, peserta yang lulus di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

17 Mei 2024 | 08.35 WIB

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Perbesar
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNPMB), Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, peserta yang lulus di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dilarang mendaftar di jalur mandiri. Aturan ini untuk memberikan ruang bagi peserta lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi SNBT, jika dia diterima dan daftar ulang, maka dia tak bisa diterima di mandiri. Ini untuk meningkatkan daya tampung. Agar seleksi tak sia-sia," kata Tjitjik, Senin 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjitjik mengatakan, aturan ini juga untuk memaksimalkan kuota masing-masing jalur seleksi yang disediakan pemerintah. Pemerintah sudah menyediakan daya tampung untuk jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri.

Kuota SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 40 persen, dan jalur mandiri sebesar maksimal 30 persen. Khusus di kampus PTN-BH, SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 30 persen, dan mandiri maksimal 50 pesen.

Bila ada salah satu jalur tidak memenuhi kuoata, sisa kuota itu akan dialihkan ke kuota selanjutnya.

"Katakanlah diterima SNBP 20 persen. Ternyata faktanya yang mendaftar ulang cuman 18 atau 15 persen. Maka, sisa kuota ini bisa dialihkan ke SNBT dulu," kata Tjitjik.

Adapun kuota penerimaan mahasiswa baru sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.


Pilihan Editor: Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus