Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

15 Mei 2024 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu tahap krusial dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam PPDB, terdapat sejumlah jalur masuk yang tersedia, di antaranya adalah jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, ketiganya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli mendatang. Berbagai sistem penerimaan siswa baru diterapkan oleh sekolah-sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Dalam konteks ini, penting untuk memahami setiap sistem yang masih digunakan saat ini:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalur Zonasi
Dalam PPDB 2024/2025, jalur zonasi mengalami perubahan signifikan yang merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan kebijakan tersebut menetapkan ketentuan baru dalam penentuan zona, yang kini didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan lagi wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya. Proses penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Adapun kuota jalur zonasi dalam PPDB 2024/2025 ditetapkan minimal 70 persen untuk SD, dan minimal 50 persen untuk SMP dan SMA dari total daya tampung sekolah. Calon siswa yang berhak mengikuti jalur zonasi adalah mereka yang berdomisili sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh pemda, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili. Pentingnya adalah bahwa satu calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi, dan kuota siswa untuk jalur zonasi telah ditetapkan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam PPDB ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mereka dapat berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi yang dituju. Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid. Kuota afirmasi minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan kepada siswa dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB merupakan opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mereka mendapat mutasi kerja. Pindah tugas orang tua harus didukung dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Prioritas diberikan kepada siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang dituju. Kuota untuk jalur ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jika terdapat sisa kuota, dapat dialokasikan untuk siswa di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam PPDB diperuntukkan bagi siswa yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya. Jika masih terdapat kuota yang tersisa setelah jalur-jalur pendaftaran lainnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka jalur prestasi. Kriteria jalur prestasi meliputi nilai rapor dari lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, serta bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang diterbitkan dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NI MADE SUKMASARI I  MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus