Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2021 hingga 2023. Hal itu disampaikan oleh Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, angka tersebut bukan jumlah yang sedikit. “Kalau lihat dari data 61 itu, mayoritas modusnya berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Seira dalam diskusi di Ruang Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di luar itu, kata dia, ada pula beberapa modus yang sering dilakukan, yakni jual beli jabatan. Seira mengatakan, praktik jual beli jabatan biasanya dilakukan oleh kepala daerah dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin naik jabatan.
"Kewenangan kepala daerah untuk melakukan rotasi, mutasi, atau menjamin bahwa ASN dan birokrat tertentu bisa tetap mendapatkan jabatan yang tinggi, sering sekali ada praktik jual beli jabatan," tuturnya.
Adapun Seira menyebut uang yang diperoleh dari hasil transaksi itu digunakan untuk maju dalam pilkada berikutnya. Dia pun mengibaratkan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh para kepala daerah sebagai lingkaran setan.
"Jadi benar-benar ini seperti lingkaran setan sejak awal. Sudah mengeluarkan uang yang banyak ketika menjabat dan fokusnya juga mencari uang yang sama banyaknya, atau lebih besar untuk pencalonan berikutnya," kata dia.