Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

8 Fungsi Unit Layanan Disabilitas di Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan yang menerima peserta didik kebutuhan khusus harus memiliki Unit Layanan Disabilitas.

11 Mei 2020 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sekolah. Sumber: Sputnik / Konstantin Mikhalichevsky/rt.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Di dalamnya memuat apa saja yang harus disediakan oleh lembaga pendidikan inklusi agar lebih ramah bagi siswa atau mahasiswa difabel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu yang diatur adalah keberadaan Unit Layanan Disabilitas di sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan yang menerima siswa atau peserta didik kebutuhan khusus.

Berikut beberapa tugas Unit Layanan Disabilitas yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020.

  1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga penyelenggara pendidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.

  2. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran

  3. Mengembangkan program kompensatorik

  4. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas

  5. Melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas

  6. Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas

  7. Menyediakan layanan konsultasi

  8. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus