Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - SAFEnet -organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, mengatakan, pada periode 18 hingga 21 Maret 2025, muncul konten-konten berisi narasi negatif untuk kelompok penolak revisi UU TNI di media sosial. Konten-konten itu, diduga terafiliasi dengan akun milik TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris SAFEnet Nenden Sekar Arum menyebut konten itu berisi potongan video kelompok yang mengkritik revisi UU TNI kemudian disertai narasi bahwa mereka merupakan antek asing yang menginginkan disintegrasi bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini framing dan narasi yang menstigma kelompok penolak RUU TNI. Upaya untuk mendelegitimasi upaya-upaya kritis yang dilakukan teman-teman masyarakat sipil,” kata Nenden dalam diskusi daring Koalisi Kebebasan Berserikat pada Rabu, 26 Maret 2025.
Nenden mengatakan konten tersebut masif disebarkan di beberapa akun, sedikitnya 14 akun resmi TNI terlibat dalam penyebaran narasi tersebut. Akun-akun tersebut berasal dari berbagai macam tingkatan institusi mulai dari Mabes TNI, Kodam, Kodim hingga Koramil. Yang paling mencolok perhatian SAFEnet adalah akun Babinkum TNI dan Kodam IX Udayana. Setidaknya 59.946 orang terpapar dengan narasi ini di Instagram sepanjang 18-21 Maret 2025.
SAFEnet juga mengatakan, pola lama kekerasan digital juga terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik revisi UU TNI kembali terjadi. Mereka mencatat ada 25 kasus doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online terhadap mereka yang vokal dalam gerakan penolakan ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi belum merespons pertanyaan Tempo soal operasi informasi terhadap suara kritis atas perubahan UU Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pesan yang dikirim ke Whatsapp pada Rabu, 26 Maret 2025, belum berbalas.
Sebelumnya Kristomei mengklaim revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Kristomei juga menyatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR. “Ini sudah memenuhi tahapan-tahapan,” katanya dalam pengarahan pers online pada Selasa, 25 Maret 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga belum menanggapi permintaan komentar dari Tempo soal kekhawatiran masyarakat sipil. SAFEnet mengkhawatirkan operasi informasi TNI itu berdampak pada ketakutan menyatakan aspirasi dan ekspresi, sehingga ada self-censorship atau sensor diri yang akan membahayakan demokrasi.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi UU TNI mendapat penolakan sejumlah elemen sipil karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
Pilihan Editor: Ketua MKMK Soal UU TNI: Pembahasannya Cacat Legislasi