Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada Yang "K", Ada Yang "I"

Wawancara tempo dengan kaskopkamtib laksamana sudomo tentang penahanan para tersangka g30s/pki menjelang pembebasan 10.000 tahanan g30s/pki.

24 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJELANG pembebasan 10 ribu tahanan G-30-S/PKI minggu ini, TEMPO mengadakan wawancara khusus dengan Kaskopkamtib Laksamana Sudomo. Beberapa petikan dari wawancara tersebut: Salah satu syarat pembebasan adalah kadar ideologinya. Bagaimana cara menentukan kadar ideologi para tahanan itu? Kita memang tidak bisa membaca pikiran seseorang. Melalui test psikologi kita bisa mengetahui ukuran pengetahuan mereka tentang masalah ideologi yang kemudian dicocokan dengan berita acara pemeriksaan mereka. Dari sini kita mengetahui dan menentukan klasifikasi mereka apa. Ada dua klasifikasi, yakni K (keras) yang masih dibagi dalam empat tingkat lagi dan L (lunak) yang dibagi lagi dalam L-0, L-1 dan L-2. Tiap enam bulan diadakan observasi. Diperkirakan hasilnya sekitar 60-70% mendekati kenyataan. Pernah bapak sebutkan bahwa sekitar 30% dari mereka tergolong dalam 'kepala batu'. Dari golongan umur manakah umumnya mereka? Tidak saja tergantung pada umur, tetapi juga tergantung pada kedudukan mereka dalam partai. Yang kepala batu inilah yang dimasukkan dalam klasilkasi K. PKI dikatakan punya anggota 2 juta. Berapa kader yang sudah ditangkap dan berapa yang ditaksir masih ada di luar? Berapa jumlah kader itu tidak ada yang mengetahui, karena kader itu disumpah oleh dua orang dan tidak ada daftarnya. Melalui pemeriksaan - baru diketahui apakah seseorang pernah disumpah menjadi kader atau tidak. Kader itu kadang-kadang bukan resmi yang ditonjolkan. Ini sukar diketahui karena mereka bekerja dengan sistim sel. Masih banyak kader yang di luar dan sampai sekarang kita tidak pernah menemukan daftarnya. Sesudah dibebaskan, bagaimana tentang hak-hak mereka? Hak-hak mereka dipenuhi seperti warganegara lain. Tetapi mereka tidak bisa masuk menjadi pegawai negeri, ABRI atau pegawai perusahaan yang dinyatakan vital. KTP mereka sama hanya ada kode-kode khusus. Hak memilih mereka (seperti disebutkan dalam undang-undang) untuk sementara dicabut sampai mereka tidak merupakan bahaya lagi. Negara kita adalah negara hukum yang mendasarkan diri pada asas pressumption of innocence (pra-anggapan tidak bersalah). Para tahanan E ini dibebaskan tanpa diadili. Apakah ini berarti mereka tidak bersalah? Tidak benar kalau mereka dikatakan tidak bersalah. Mereka secara langsung atau tidak langsung tersangkut dalam pemberontakan PKI. Masalah ini harus dilihat dari peranan mereka dalam pemberontakan ini. Hanya saja mereka tidak bisa dibuktikan (bersalah) melalui pengadilan, tetapi kalau dilepaskan bisa membahayakan keamanan dan ketertiban. Jadi ini bukan persoalan pressumption of innocence. Ini persoalan sekuriti. Siapa yang bisa menjamin bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban? Bagaimana tentang masalah "generasi sakit hati"? Itu memang masalah yang harus kita dalami. Ada dua kemungkinan yang kontradiksi. Anak-anak itu bisa benci pada bapaknya karena akibat penahanannya keluarganya menderita. Tetapi bisa juga anak-anak dan keluarga itu dendam dan berusaha membalas pada pemerintah. Masalah ini harus ditinjau kasus demi kasus. Tetapi kebijaksanaan kita jelas, kita pisahkan antara orang-orang yang bapaknya jadi anggota PKI dengan keluarganya. Mereka ini bebas seperti biasa. Siapa yang menanggung biaya tahanan G-30-S/PKI ini? Ya, Kopkamtib. Berapa biaya mereka? Katakanlah kalau untuk makan mereka saja per hari Rp 100. Hitung saja berapa jumlah tahanan. Kalau sekarang tinggal sekitar 20.000 tahanan saja biayanya per hari jadinya sekitar 2 juta. Sedang untuk biaya pemeliharaan inrehab sekitar 500 juta rupiah per tahun. Sesudah dibebaskan, bekas tahanan itu urusan siapa? Ini bukan urusan Kopkamtib lagi, ini urusan pemerintah daerah, diikutsertakan dalam padat karya dan sebagainya supaya ada lapangan pekerjaan. Pembinaan masyarakat untuk menerima mereka juga urusan pemda. Ada laporan ada pengusaha yang menolak mempekerjakan bekas tahanan PKI. Bagaimana dengan ini? Itu tidak boleh. Mereka harus dibantu. Kalau ada kejadian begitu laporkan saja pada pemda dan Laksusda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus