Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

10.000 Tahanan Dibebaskan

Sebanyak 10.000 tahanan g30s/pki "golongan b" dibebaskan serentak. wawancara tempo dengan kaskopkamtib sudomo tentang pembebasan tahanan g30s/pki dan wawancara dengan dubes amerika tentang hak-hak asasi manusia.

24 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI ujung Timur Indonesia, dua kapal jenis LST akan berada di tengah laut lepas pekan ini. Berlayar antara P. Buru dan Surabaya, isinya 1.500 tahanan G-30-S. Mereka telah dibebaskan. Mereka menuju Jawa. Di ujung Barat Indonesia, hari Selasa yang sauna ketika kapal itu bertolak, suatu upacara pembebasan berlangsung pula. Kaskopkamtib Sudomo, disaksikan oleh sejumlah dutabesar asing dan wartawan yang datang di Tanjung Kasau, Asahan menyambut kira-kira 500 tahanan yang dilepas di Sumatera Utara. Serentak dengan itu di seluruh Indonesia sejumlah besar tahanan pun dikeluarkan dari kurungan mereka yang lama setelah rata-rata 10 tahun. Di Sumatera ada 2.968 orang, di Kalimantan 2 177, Sulawesi 1615, Jawa 904, Maluku 513, Nusa Tenggara 299 dan Irian Jaya 24. 20 Desember mungkin akan tercatat sebagai hari paling spektakuler untuk urusan ini. Jumlah 10.000 adalah angka tertinggi yang pernah sekaligus dibebaskan selama ini, bagi tahanan yang disebut sebagai "golongan B". Setahun yang silarn, menurut keterangan resmi, hanya 2.500 yang dilepas. Di tahun 1975 lebih sedikit lagi: 1309. Kini sisa tahanan G-30-S tinggal 19.791. Statistik, dalam perkara ini, meman suatu soal yang perlu direpotkan. Di luar negeri, lewat siaran gerakan Amnesti Internasional, Indonesia dituduh sebagai negeri yang punya "tahanan politik" berjumlah terbesar di dunia. Dalam taksiran Amnesti Internasional sampai pertengahan tahun ini, banyaknya orang yang ditahan tanpa proses pengadilan di Indonesia mungkin mencapai 100.000. Tak jelas bagaimana Amnesti menemukan angka gajah itu. Barangkali, untuk dapat dukungan luas pendapat umum, jumlah itu telah mereka dramatiskan. Dalam kenyataan, mengumpulkan statistik tahanan G-30-S sama sekali tidak mudah. Bekas Jaksa Agung Sugih Arto pernah dikutip mengatakan, kepada para wartawan asing di Jakarta, September 1971: "Mustahil untuk menyebut berapa persisnya jumlah tahanan politik. Angka itu mengapung, seperti kurs yen terhadap dolar". Tapi kurs yen pun sewaktu-waktu dapat diukur, dan demikian jumlah tahanan. Apalagi, seperti dikatakan Presiden Soeharto, masalah tahanan adalah "salah satu masalah nasional". Untuk penyelesaiannya, suatu angka yang akurat harus ada. Untunglah akhirnya pemerintah berhasil menyatakan secara pasti bahwa jumlah itu ada sekitar 30.000 -- setelah di antara 1971-1972 lebih dari 500.000 tahanan "golongan C" dibebaskan. Betapapun sulitnya mengetahui angka-angka tahanan yang ada pada pelbagai penguasa lokal di seluruh Indonesia, kini satu patokan tentang besarnya masalah nampaknya telah dapat dijadikan pegangan. Kemudian soalnya ialah apa yang bisa dilakukan dengan sisa-dari yang sekitar 30.000 itu. Menurut siaran pers Kopkamtib 17 Desember yang lalu. 10.000 orang lagi akan dibebaskan tahun depan. Sisanya akan dilepas tahun 1979. Agak lanjut ialah keterangan Let.Kol. Marsigit dari G-S (Teritorial) Hankam kepada TEMP0 dalam perjalanan untuk upacara pembebasan di P.Buru akhir pekan lalu. Menurut Let.Kol. Marsigit sisa tahanan yang ada terdiri dari "golongan "A", "B" dan "Y", tahanan baru yang belum diklasifikasikan. Dari "golongan A" - sekitar 1600 - ada yang akan dimajukan ke pengadilan. Diharap akhir 1978 proses pengadilan itu bisa selesai. Yang tak memenuhi syarat untuk ke pengadilan, akan "diturunkan ke klasifikasi B", kata Marsigit pula. Dengan penjelasan semacam itu buat pertama kalinya tampak secara lebih jelas bagi masyarakat Indonesia dan luar negeri, jalan apa yang akan ditempuh Pemerintah untuk penyelesaian soal tahanan ini. Dan terutama bagi para tahanan sendiri serta keluarga mereka. Bagi mereka ini, istilah "penyelesaian" selama bertahun-tahun sering mereka dengar - tapi artinya bisa macam-macam. "Penyelesaian," kata seorang bekas tahanan, "bisa berarti dibebaskan atau cuma dipindah ke tempat lain." Pemerintah, khususnya yang mengurusi bidang keamanan. nampaknya memang harus mencoba "penyelesaian" yang macam-macam itu terlebih dulu. Ada kekhawatiran yang kuat dan meluas bahwa bila penyelesaian itu berarti pembebasan risiko keamanan terlampau berat. Jika para tahanan "golongan B" dibebaskan begitu saja jauh-jauh hari dulu, karena tak cukup bukti untuk dihukum lewat pengadilan. mereka -banyak di antaranya tokoh - dikhawatirkan dapat membentuk gerakan baru. Setelah Peristiwa Madiun dan 17 tahun kemudian Peristiwa (estapu, begitu alasan yang lazim dikemukakan, kita tak mau gerakan komunis timbul lagi dan menguasai Indonesia - apalagi dengan dendam. Seorang perwira Hankam pekan lalu bahkan mengingatkan pengalaman negara-negara tetangga di Asia Tenggara belakangan ini. Di saunping itu ada juga alasan sempitnya lapangan kerja bagi mereka jika dibebaskan. Alasan ini mungkin tak begitu kuat, mengingat jumlah seluruh tahanan sejak 1965 - katakanlah lebih dari setengah juta - secara relatif tak banyak berpengaruh pada jumlah angkatan kerja yang di Jawa saja selama tahun ini sudah bertambah kira-kira 11 juta. Betapa pun, tiadanya lapangan kerja bagi bekas tahanan itu memang bisa menimbulkan masalah keamanan juga - siapa tallu bukan sekedar dalaun bentuk kriminalitas. Mungkin karena itu Pemerintah kemudian membangun '~tempat-tempat pemukiman". Menurut siaran resmi Kopkamtib, telah disiapkan 16 pemukiman di seluruh Indonesia. Buat seorang bekas tahanan dan keluarganya disediakan sebuah rumah dan 20.00n MÿFD tanah untuk pertanian. Kaskopkamtib Sudomo sendiri dalam bulan Nopember yang lalu datang meninjau tempat pemukiman di Sibira, Sidikalang, Sumatera Utara dan ke Ambarawang (40 Km dari Balikpapan) di Kal-Tim dan Buntok di Kal-Teng. Dalam satu kesempatan, kepada Camat Balikpapan Timur yang dikunjunginya secara mendadak, Sudomo bertanya: "Siapkah saudara-saudara menerirna mereka?" Camat, didampingi Koramil dan Dansek, secara serempak menjawab sanggup. Tapi Gubernur Wahab Syahrani, yang hadir dalam pertemuan itu, segera menyambung: "Yah, kalau jumlahnya sedikit gampang." MASALAHNYA, kata Gubernur, ialah soal lapangan kerja. "Di sini banyak perusahaan yang takut menerima pegawai dari bekas tahanan," katanya pula, "karena tak mau dapat kesulitan akibatnya." Syahrani benar, dan mungkin justru sebab itu ia perlu melaksanakan pesan Sudomo bahwa penolakan seperti itu tak boleh terjadi (lihat Wawancara). Masalahnya ialah dari Kopkamtib sendiri ada ketentuan bahwa masuknya mereka ke tempat kerja tertentu tak diizinkan. Mereka dilarang dari kepegawaian negeri dan ABRI, dan juga dari perusahaan swasta "yang vital". Sampai sejauh mana sebuah perusahaan disebut "vital", nampaknya belum jelas. Hampir semua bekas tahanan yang diwawancarai TEMPO, yang sudah bekerja di perusahaan swasta, merasa bahwa posisinya belum pasti. Di Yogya, misalnya, seorang insinyur berumur 47 tahun bebas dua tahun yang lalu. Ia kini bekerja di sebuah perusahaan batik. Waktu ia dibebaskan setelah 10 tahun ditahan ("Mengapa saya ditahan, tanyakan pada penguasa," katanya), ia tak merasa canggung. Teman dan famili menyambutnya gembira. Tapi ia minta agar narnanya jangan disebut-sebut: demi kelangsungan hidup. Ia punya 3 anak. Di Yogya pula ada seorang bekas tahanan "golongan C" kini buruh perusahaan kayu - yang tetap ingin menyembunyikan riwayatnya. Dan di Jakarta, seorang penulis bekas anggota LEKRA yang ditahan hampir 10 tahun dan kini ahli tusukjarum tetap masih ragu buat mengungkapkan status bekas tahanan yang melekat pada dirinya. Ia malah belum mau mengirimkan karya sastranya dengan memakai namanya sendiri. Padahal sastrawan bekas tahanan seperti Dodong Djiwapradja dan Sitor Situmorang bisa menulis tanpa larangan. Memang berat nampaknya rintangall psikologis bagi seorang yang pernah ditahan begitu lamg untuh merasa jadi orang yang terjamin tak akan digusur dari lapangan kerjanya. Tapi, sementara itu seperti diakui si ahli tusukjarum, "sebenarnya masyarakat tak sulit menerima bekas tahanan kembali." Ia sendiri misalnya dengan lancar mengurus KTP-nya. Tapi sambutan paling dermawan kepada para bekas tahanan agaknya ditunjukkan di tarik ke di Lau Sibira, desa dikecamatan Sidikalang, kabupaten Dairi di Sumatera Utara. Desa ini 27 Km dari kecamatan, dan 200 Km dari Medan, setelah lewat jalan sepanjang di kabupaten Tanah Karo. Di daerah dingin ini, yang terletak di dataran tinggi Bukit Barisan di bagian bumi yang subur kopi 600 hektar tanah disiapkan untuk para bekas tahanan yang mau tinggal. 250 hektar di antaranya sudah ditraktor buat daerah pertanian. Dan nampaknya, seperti dilihat oleh koresponden TEMPO Zakaria M. Passe, "Sibira bukanlah Siberia". Laporannya: Sampai saat ini di Sibira hanya ada 7 kepala keluarga. Ketuanya seorang kepala lorong, Alfons M. Sagala, 55 tahun. Atas nama keluarga ia beberapa waktu yang lalu sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah mereka buat penampungan bekas tahanan G-30-S. Desa itu minus manusia. Sagala, yang mengepalai "marga silima", berharap sanak familinya terbuka hati menampung kedatangan warga baru itu. Alfons yang sederhana itu meyakinkan kepada Kaskopkamtib Sudomo yang berkunjung ke sana 16 Nopember yang lalu, bahwa tanah di Parikke subur. "Di sini kita bisa panen kopi 2 kali setahun, pak," katanya. "Rata-rata dari hasil kopi sebulan bisa kumpul duit Rp 20.000." Sudomo gembira. Ia mengundang Sagala dengan tiket gratis ke Jakarta. Itu tidak berarti bahwa penerimaan serupa saja di seluruh Indonesia. Koresponden TEMPO di Samarinda, Dahlan Iskan, punya cerita agak lain dari Ambarawang Laut (penduduk: 1020), Kal-Tim. Kompleks pemukiman yang disiapkan oleh para tahanan untuk mereka yang bebas kelak terletak 4 Km dari sini. Menurut Kepala Kampung, Syahran, 46 tahun, kedatangan para bekas tahanan itu tak akan merupakan masalah. Tapi ia merlgatakan kini masyarakat tak bisa lagi mengambil kayu ulin atau kayu sirap untuk bahan bangunan. Karena itu Syahran mengusulkan kepada Camat agar ditentukan segera batas lokasi pemukiman itu. DI desa tetangganya. Ambara wang Darat (penduduk: 592), masalah yang mirip dialami rakyat. Kata Damid Haji, kepala kampung: "Dulu 60% penduduk pekerjaannya cari kayu, kini beralih jadi petani." Damid bahkan prihatin kalau terjadi iri hati di hati rakyatnya, setelah melihat warga pemukiman "dibina", sedang mereka sendin tidak. "Kalau di sini bikin tambak," kata Damid waktu ia mengunjungi pusat pemukiman "di kampung juga harus bikin tambak - mestinya begitu." Damid mengaku pernah diminta oleh Camat agar memberi tanu warganya bahwa di daerah yang termasuk HPH Inhutani ini sekarang ditempati "tahanan PKI". Menurut Damid, ini dimaksudkan agar penduduk jangan ke daerah itu. Kalau ke sana harus dengan izin. Penduduk umumnya memang tak berkepentingan ke sana. Bagaimana kelak? Damin dan Syahran berharap nantinya industri penggergajian yang dimiliki tempat pemukiman para bekas tahanan itu bisa ikut membantu karnpung sekitarnya yang umumnya memang terdiri dari rumah rumbia dengan papan tak beraturan . Singkatnya, ada semacam rasa iri di samping keinginan bekerja sama. Hal itu mungkin karena tak seluruh masalah sosial bisa dipersiapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pembebasan para tahanan itu. Bahkan di beberapa daerah. DPRD setempat tidak sampai diberi tahu. "Seyogyanya." kata Sutardjo Surjogaritno, Wakil Ketua II DPRD Daerah Istimewa Yogya, "karena masalah eks tapol itu menyangkut masyarakat, maka DPRD perlu diberitahu." Sutardjo bahkan herpendapat, bahwa pembebasan tahanan itu jangan dilakukan Desember ini, melainkan setelah Sidang Umum MPR Maret 1978. Pendapat yang sama terdengar di Surabaya. Ketua Umum Majelis Ulama Daerah Tingkat II Surabaya, K.H. Moenawar Djaelani, juga menilai pilihan waktu pembebasan itu tak tepat. Ia juga menyarankan penglepasan itu setelah Maret tahun depan. AGAK berbeda ialah pendapat Ketua DPRD Tk. I Jawa Timur, Blegoh Soemarto. Meskipun seperti halnya Majelis Ulama setempat, DPRD juga belum pernah diajak berunding tentang kembalinya bekas tahanan G-30-S, namun Blegoh menganggap "baik saja" penglepasan 20 Desember ini. Harus ada pembedaan yang tegas antara ideologi komunis dan orangnya, katanya. Ideologi komunis itu yang merupakan bahaya "latent", namun penganutnya harus kita usahakan menyadari kesalahannya. Sebab, kata Blegoh pula, "kalau tidak begitu sentimen itu habisnya kapall'?" Ia-tak menghendaki "sentimen" (rasa benci -- Red.) turun temurun. Di Jakarta, anggota DPR Yusuf Hasyim (Fraksi PPP) juga mengatakan: "Bagaimana pun mereka adalah keluarga kita juga." Keluar dari seorang tokoh lslam yang di hari-hari sekitar Peristiwa G-30-S dulu harus banyak bentrok dengan orang-orang PKI, ucapan Yusuf Hasyirm agaknya menunjukkan gejala yang disebut K.H. Moenawar Djaelani: "masyarakat umumnya telah hampir dapat melupakan peristiwa buruk tahun 1965 yang lalu itu." Yusuf Hasyim bahkan menginginkan agar hak-hak para tahanan itu dipulihkan sebagai warganegara, diberi perlindungan agar jangan jadi alat atau diperas wltuk tujuan politik serta komersiil. "Dan kalau memang tah ada alasan dibawa ke pengadilan, harus dibebaskan," katanya lagi. Sebagai tokoh pesantren, ia juga menawarkan kepada pemerintah: lembaga masyarakat seperti pesantren perlu diajak serta, sebab "kami bersedia menerima mereka yang berkepala batu." Ringkasnya, ia setuju pembebasan tahanan G-30-S kini. Sebab, menurut Yusuf, mereka tak blsa ditahan terus menerus tanpa penyelesaian hukum. Penahanan itu sendiri merupakan beban yang cukup berat buat rakyat: biaya makan, uang petugas, tempat penahanan dan lain-lain. Dan akhirnya: image atau gambaran wajah Indonesia di luar negeri juga jadi buruk, seolah-olah republik ini adalah sebuah penjara besar. Semua itu memang sudah agak lama merisaukan kalangan pemerintah. Seorang diplomat senior Indonesia yang banyak menyaksikan kecaman tentang pelaksanaan hak-hak asasi di Indonesia dalam tugasnya di luar negeri berkesimpulan: "Semakin lama, masalah tahanan G-30-S itu semakin kontra-produktif." Ketika Indonesia harus membangun dengan bantuan luar negeri, kecerewetan Carter mengenai jaminan akan hakhak asasi rakyat memang merepotkan. Meskipun tidak berarti bahwa karena desakan orang luarlah maka Pemerintah kali ini tergerak membebaskan tahanan G-30-S. Setidaknya, kalangan Pemerintah dengan keras membantah hal itu. Bagi orang Indonesia, memang lebih baik begitu. Hak-hak asasi akan lebih terjamin jika cukup kuat komitmen dari pemerintah dan masyarakat sendiri untuk menjaganya -- bukan karena todongan dari luar. Dan tumbuhnya komjtmen itu nampak belakangan ini. Para mahasiswa memperingati hari Hak-Hak Asasi Manusia antara lain dengan mendalangi penjara (lihat hal. 10). Dan pemerintah sendiri misalnya dapat pujian dari Liga Internasional bagi Hak-hak Asasi Manusia dua pekan yang lalu: Indonesia termasuk dalam 6 negara yang telah membuat kemajuan. Kemajuan itu nampak juga dalam perlakuan di ruman-rumah tahanan, selama dua tiga tahun terakhir. Di tahuntahun sebelumnya, karena biaya terbatas, kondisi makanan misalnya cukup menyedihkan. Seorang bekas tahanan di Jakarta bercerita betapa tanpa kiriman nasi dan lauk dari luar, hidup bisa gawat betul. "Daging tikus ternyata enak," katanya. Seorang tahanan dari Pekalongan yang pernah di Nusa Kambangan, Abu, 47 tahun, juga bisa bercerita tentang pengalamannya: "Saya pernah makan klabang, kera, ular dan segala daun. Yang paling enak biji pohon karet." Rumah tahanan di Indonesia nampaknya memang tempat pembuktian bagaimana manusia bisa meneruskan hidup dari kondisi yang paling celaka. Namun banyak hal tergantung pada kebijaksanaan komandan setempat. Syachran R., pembantu TEMPO di Banjarmasin, yang mengunjungi tempat tahanan "golongan B " di Pleihari, Kab. Tanah Laut, melaporkan bahwa keadaan cukup lumayan di situ: Di sini ada pesawat TV. Dari situ para tahanan dapat hiburan. Mereka hanya tak boleh mendengarkan warta berita, terutama Dunia Dalam Berita. Yusuf, 37, salah seorang tahanan, bekas guru dari Lampihong, telah berada di sini 12 tahun. "Selama di tahanan ini saya dapat dua anak," katanya. Bagaimana mungkin? Rupanya, seperti diterangkan Let.Kol. Ateng Wahyudi, Asisten V dari Lambung Mangkurat, pihak Laksusda memahami kebutuhan biologis tahanan. Mereka boleh "dengan" isteri mereka. Para tahanan tak jarang dapat pesanan pekerjaan bertukang membuat rumah untuk penduduk di Pleihari. Dari situ mereka dapat uang belanja dan sesekali ganti pakaian. Mereka bebas pergi ke pasar. Ijin sudah, sonder pengawal. Untuk lari, mereka tahu apa akibatnya. Di bulan-bulan pertama dalam tahanan mereka menyatakan kenyang di "permak" -- kata lain untuk "dipukuli" tapi kini tak ada lagi. Tapi yang nampaknya disukai Laksamana Sudomo sebagai tempat yang baik -- hingga dipilih jadi tempat upacara penglepasan 20 Desember yang lalu ialah tempat tahanan di Tanjung Kasau. Di sini ada 1.311 tahanan, di antaranya 38 wanita. Terletak di kabupaten Asahan, di tahun 50-an ini dulu asrarna pendidikan kepolisian. Komandannya Kepala Inrehab, adalah Letda Munirsyah. Di luas 5,4 hektar, ada 31 buah barak di sini, kebanyakan beratap genteng sebagian lagi seng. Salah satu barak dipergunakan untuk tempat menginap keluara tahlan yang berkunjung. Meski hanya diurus oleh 14 tenaga para tahanan nampak tertib. Mereka mengukir kerajinan tangan dari kayu jelatung. Melalui sebuah toko yang disediakan dibarak, hasil kerajinan itu dijual keluar lewat agen-agen yang datang ke sana. Tak jelas berapa jumlah uang yang beredar di dalam Inrehab ini. Tapi sebuah meja ukiran kabarnya bisa berharga sampai Rp 30 ribu. Ada pula barak tukang jahit, penjual kopi, dan orang yang beternak ayam. Seorang tahanan mengaku pada TEMPO bahwa ia bisa menabung dan mengirim uang ke keluarga. Ada yang menabung dengan membeli emas. Yang unik. di sini ada 42 anak-anak. Paling tinggi usianya 14 tahun. Mereka anak dari suami-isteri yang bercerai karena salah satu ditahan, dan kini ikut dengan orangtua yang dalam kamp. Anak-anak ini bersekolah. Biaya? Dari hasil penjualan kerajinan tangan orang tua. Yang agak sukar ialah pengobatan. Seorang tahanan berbisik: "Pengobatan di sini agak gawat, pak." Seorang tahanan yang sakit. tanpa dibantu dari luar oleh famili, bisa parah. Tapi menurut Munirsyah, dalam laporan kepada Sudomo yang berkunjung Nopember yang lalu, seorang dokter belum lama ini ditugaskan di sana di samping seorang mantri. Suatu tempat tahanan yang ideal? Sedikitnya, dibandingkan dengan rumah tahanan di Medan, yang di Jl. Gandhi, misalnya. Tanjung Kasau bukanlah tempat seram. Seorang tahanan mengakui, tempo hari pemukiman masih ada. "Kalau salah sedikit, paaaanggg!", katanya. Tapi sejak ganti komandan tak ada lagi pemukulan. Tapi betapapun baiknya sebuah rumah tahanan, tak dengan sendirinya ia bisa menghapuskan ketidak-adilan manakala seorang yang tak bersalah ditahan selama bertahun-tahun. Tentu saja orang harus berhati-hati untuk memakai kata "tak bersalah". Tapi begitu juga perlu berhati-hati untuk menilai seorang manusia sebagai "bersalah". Seorang bekas tahanan misalnya, bercerita, bahwa pembantunya - anak belasan tahun dari udik - ikut ditahan selama 10 tahun. Anak itu cuma terdapat mengantarkan surat, atas suruhan majikannya." Sulit, tentu, untuk membuktikan benar atau tidaknya cerita itu. Dan mungkin juga tak penting lagi. Kini pemerintah telah setahap demi setahap membebaskan para tahanan yang tak bisa dibawa ke pengadilan. Mereka diberi keleluasaan untuk tinggal di tempat pemukiman, secara sukarela, kalau mau. Dengan itu dibuktikan, bahwa selain pertimbangan keamanan, pertimbangan hukum dan perikemanusiaan masih berlaku di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus