Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

11 September 2024 | 13.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 buntut dari laporan masyarakat soal landak Jawa, satwa dilindungi yang dia perlihara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang agenda dakwaan digelar pada 29 Agustus lalu. Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang merumuskan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” kata Astawa, Senin, 9 September 2024.

Pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 5 September 2024 diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Menurutnya, landak itu ditangkap keluarganya karena merusak tanaman. Sebagai orang awam, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara selama hampir lima tahun itu termasuk jenis satwa dilindungi.

“Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu,” kata Astawa 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan, penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin 9 September 2024 dan Majelis Hakim akan memberikan jawaban dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 

Saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, kasus ini telah mengundang perhatian banyak pihak usai viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional, terutama perihal ancaman hukuman yang dinilai tajam ke bawah. Saat ini aksi solidaritas yang menuntut Nyoman Sukena dibebaskan telah banyak disebarkan melalui media sosial. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA | MICHELLE GABRIELA | SERVIO MARANDA | KRISNA PRADIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus