Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau (PBNU) Yahya Cholil Staquf membeberkan alasan organisasinya menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo. Alasan utama Gus Yahya –sapaan Yahya Cholil Staquf— karena PBNU membutuhkan dana untuk membiyai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan mayoritas program Nahdlatul Ulama dikelola oleh komunitas nahdliyin --warga NU. Sementara sumber daya dan kapasitas mereka sudah tidak mampu lagi untuk menopang berbagai program tersebut. Misalnya, kata dia, sekitar 30 ribu pesantren maupun madrasah yang dimiliki oleh nahdliyin.
Gus yahya mencontohkan satu pesantren di Pondok Lirboyo, Kediri, Jawa Timur yang memiliki 43 ribu santri. Pesantren tersebut memiliki infrastruktur terbatas untuk kebutuhan santrinya. "Satu kamar, kira-kira seluas 3x3 meter itu diperuntukkan bagi 60-70 orang santri," kata dia.
Kondisi itu, kata Gus Yahya, membuat barang-barang santri harus diletakkan di sembarang tempat. Para santri juga akhirnya terbiasa tidur di sembarang tempat di area pesantren.
Di samping itu, kata dia, muslimat NU juga memiliki ribuan taman kanak-kanak (TK). Namun gaji para pengajar di TK tersebut belum cukup layak. Di antara guru-guru itu ada yang digaji hanya Rp 150 ribu setiap bulan per orang. "Ya, gurunya sih ikhlas semua. Suman, ya, yang lihat itu kan enggak tega," ujarnya. “Hal begini ini yang membuat kami dalam keadaan butuh sekali."
Menurut Gus Yahya, kondisi tersebut yang mendorong PBNU segera membutuhkan interferensi atau campur tangan sesegera mungkin. Sebab jika menunggu afirmasi dari pemerintah secara langsung, PBNU harus melewati birokrasi yang lama dan berbelit-belit. "Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi."
Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini berawal dari janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.
Janji ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi dengan jalan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang terbaru ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai keberadaan izin tambang tersebut belum tentu dapat mendorong kesejahteraan ormas keagamaan. Karena itu, Jatam meminta agar ormas keagamaan menolaknya. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah, dan rakus air,” kata organisai ini lewat siaran pers mereka pada Senin, 3 Juni 2024.
Pilihan Editor : Kriteria Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang