Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Alasan Pemerintah dan DPR Batal Beri Kampus Izin Kelola Tambang

Pemerintah memberi prioritas izin tambang bagi UKM, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

18 Februari 2025 | 17.27 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat batal memberi izin kelola tambang kepada perguruan tinggi. Pembatalan itu dibahas melalui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau RUU Minerba. Salah satu alasan pembatalannya adalah menjaga independensi kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan beberapa pandangan dalam rapat pembahasan revisi UU Minerba beberapa hari belakangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Iya, untuk perguruan tinggi tidak secara langsung melakukan bisnis tambang, karena ada pandangan-pandangan dari luar maupun melalui pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama ini,” kata Bob ketika dihubungi Tempo pada Senin malam, 17 Februari 2025.

Di dalam RUU yang baru disahkan sebagai undang-undang itu, pemerintah memberi prioritas izin tambang bagi UKM, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan swasta juga bisa mendapat izin lewat jalur prioritas.

Awalnya perguruan tinggi termasuk dalam kelompok prioritas tersebut. Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kini, alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR setuju memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, hingga badan swasta.

Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan nantinya pihak ketiga bisa membantu kampus yang membutuhkan.

“Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujarnya dalam konferensi pers setelah rapat pleno RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Pada konferensi pers yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian manfaat hanya untuk kampus yang menginginkannya. Adapun kampus-kampus yang ingin menjaga independensinya tidak harus menerima manfaat hasil tambang.

“Saya sebagai mantan aktivis, bersama Pak Menteri Hukum, berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” kata dia.

Bob, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, berkata memang ada pergeseran pendapat tentang pelibatan masyarakat adat dan ide kampus mengelola tambang di bawah RUU Minerba. Ia berujar, proses pembahasan RUU Minerba tidak tergesa-gesa, terbukti dari Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan beberapa kali.

“Tetapi akibat juga mendengarkan pendapat-pendapat bahwa perguruan tinggi juga tidak mengolah langsung, tetapi melalui badan usaha. Untuk meminimalisir risiko,” kata dia, tanpa menjelaskan risiko yang dimaksud.

Sebelum rapat pleno dimulai, sejumlah awak media menghampiri Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia. Doli mengungkap bahwa seiring pembahasan RUU Minerba, memang ada banyak masukan untuk menjaga moralitas dan independensi kampus.

“Tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga moralitas dan independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tiga institusi (BUMN, BUMD, swasta),” ujar Doli.

Di hari-hari sebelum rapat paripurna atau bahkan rapat pleno, Menkum telah membocorkan adanya peluang pihak ketiga mengelola tambang untuk kampus. Pemerintah .

“Kalau soal perguruan tinggi nanti akan dilihat apakah pemerintah setuju atau tidak, karena itu menjadi salah satu bahasan. Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN,” kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus