Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Alasan Windu Wijaya Gugat Pepres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke MA

Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat berdasarkan pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan.

21 April 2025 | 15.19 WIB

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, 24 Februari 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, 24 Februari 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Windu Wijaya membeberkan alasan dirinya mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Windu, seorang advokat dari kantor hukum windu Wijaya & Associates, mengatakan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan, khususnya mengenai keabsahan struktur kelembagaan negara ketika terjadi ketidaksesuaian antara “tugas” dan “fungsi” institusi pemerintahan.

“Dalam permohonan uji materi saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menyatakan Perpres itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan lembaga kantor komunikasi kepresidenan tidak sah menjalankan tugas dan fungsi,” kata Windu kepada Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Menurut Windu, Perpres itu secara eksplisit mengalihkan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Namun, Pasal 2 Perpres 83 Tahun 2019 yang menetapkan tugas komunikasi politik masih melekat pada KSP, tidak dicabut ataupun disesuaikan.

“Hal ini menimbulkan ketimpangan normatif: KSP tetap memiliki tugas komunikasi politik, namun tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya,” ujar Windu. 

Akibatnya, kata Windu, terjadi kekosongan efektivitas norma, kebingungan administratif, serta potensi tumpang tindih dan dualisme kewenangan antarlembaga. Lebih substansial lagi, Perpres 82 Tahun 2024 menempatkan posisi juru bicara presiden dalam struktur koordinasi Kepala Kantor Kepresidenan. 

“Ini menimbulkan persoalan konstitusional karena peran juru bicara adalah manifestasi kehendak politik presiden, dan seharusnya berada langsung di bawah kendali penuh presiden, bukan dalam subordinasi kelembagaan lain,” ucap Windu. 

Windu Wijaya mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada 17 April 2025. Ia mengajukan terhadap empat pasal dalam beleid Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Adapun isi pasal-pasal yang digugat, antara lain  Pasal 3 yang berisi Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kemudian, Pasal 4 yang menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden; b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Sedangkan pada c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan  f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kemudian Pasal 49 yang berisi pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

 

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus