Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENCANA pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai kritik. Sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR itu dinilai mengebiri kebebasan pers lantaran melarang penayangan eksklusif liputan jurnalistik investigasi. Dewan Pers pun menolak rancangan undang-undang tersebut.
“Jika rancangan undang-undang ini diteruskan, sebagian aturannya akan menyebabkan produk pers menjadi buruk, tidak profesional, dan tidak independen,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Pasal 50B rancangan undang-undang tersebut menyebutkan standar isi siaran memuat berbagai larangan, salah satunya penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam risalah rapat Komisi Komunikasi dan Informatika DPR, para legislator Senayan berdalih larangan itu bertujuan mencegah monopoli penayangan eksklusif liputan investigasi oleh satu kelompok media.
Setara Institute menilai revisi menjelang berakhirnya pemerintahan Joko Widodo itu bertujuan mengurangi kontrol pers terhadap pemerintah. “Alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, revisi Undang-Undang Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi, terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” tutur peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Aturan itu juga dianggap membuka ruang bagi negara untuk memonopoli informasi. Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Samarinda, dan anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herdiansyah Hamzah, publik tak akan pernah lagi mendapat laporan investigasi yang membongkar kasus kejahatan yang tak tersentuh aparat.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Informatika DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan revisi bertujuan menyesuaikan Undang-Undang Penyiaran dengan kondisi saat ini. “Jika pembahasan sudah dimulai, kami akan mengundang para jurnalis untuk memberi masukan,” ucap Kharis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Warga membayar biaya administrasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Juni 2022. Tempo/Prima Mulia
PRESIDEN Joko Widodo mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 itu, pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar dari sebelumnya terbagi menjadi kelas I, II, dan III.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyederhanaan sistem kelas bertujuan meningkatkan layanan. “Bukan dihapus, tapi jika dulu ada kelas III, sekarang semua naik ke kelas I atau kelas II,” tutur Budi Gunadi, Selasa, 14 Mei 2024.
Sistem baru berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini akan berdampak pada besaran iuran. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto menyatakan pemerintah masih harus berembuk mengenai jumlah iuran.
Ancang-ancang Menambah Kementerian
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu poin revisi adalah mengubah jumlah kementerian yang semula 34 menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
“Kita perlu memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menyusun kabinet berdasarkan kebutuhan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Rabu, 15 Mei 2024. Sejumlah petinggi partai di koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bercerita, jumlah kementerian bakal menjadi sekitar 40 untuk menampung kebutuhan koalisi besar.
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Seira Tamara, menilai penambahan jumlah kementerian hanya bagi-bagi kekuasaan. “Segala bentuk dukungan politik tidak ada yang gratis. Yang rugi ke depan adalah masyarakat,” tutur Seira, 8 Mei 2024.
Gaya Hidup Pejabat KPU Disorot
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di gedung KPU, Jakarta, 19 Maret 2024. Tempo/Subekti
GAYA hidup sejumlah pejabat dan anggota KPU atau Komisi Pemilihan Umum menjadi sorotan dalam rapat dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Kepemiluan DPR, Riswan Tony, menyebutkan sejumlah pejabat KPU terbukti menyewa jet pribadi hingga kerap berpesta.
Riswan menyebutkan gaya hidup foya-foya itu muncul setelah anggaran negara untuk KPU naik menjadi Rp 51 triliun pada 2024 dari semula Rp 15,98 triliun. “Ini seperti uang kaget. Akibatnya, (pejabat) KPU seperti Don Juan,” kata Riswan di gedung DPR, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak membantah kabar bahwa komisinya menyewa jet pribadi dengan duit negara. “Pesawat jet itu untuk memantau pengadaan logistik KPU karena waktunya pendek, hanya 75 hari,” ujar Hasyim.
Usia Pensiun Polisi Diperpanjang
Sejumlah polisi mengikuti apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, 1 Mei 2024. Antara Foto/Didik Suhartono/rwa.
DEWAN Perwakilan Rakyat akan membahas revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Anggota Komisi Hukum DPR, Sarifuddin, menyampaikan revisi Undang-Undang Kepolisian RI akan dibahas di komisinya. “Revisi undang-undang masih diharmonisasi di Badan Legislasi,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat, 17 Mei 2024.
Dalam draf revisi, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun. Usia pensiun dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika polisi itu memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kepala Polri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo