Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENCANA pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai kritik. Sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR itu dinilai mengebiri kebebasan pers lantaran melarang penayangan eksklusif liputan jurnalistik investigasi. Dewan Pers pun menolak rancangan undang-undang tersebut.
“Jika rancangan undang-undang ini diteruskan, sebagian aturannya akan menyebabkan produk pers menjadi buruk, tidak profesional, dan tidak independen,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Pasal 50B rancangan undang-undang tersebut menyebutkan standar isi siaran memuat berbagai larangan, salah satunya penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam risalah rapat Komisi Komunikasi dan Informatika DPR, para legislator Senayan berdalih larangan itu bertujuan mencegah monopoli penayangan eksklusif liputan investigasi oleh satu kelompok media.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo