Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anggota DPR dari Dapil Jateng II Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan: Ingin Memberantas Kejahatan

Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar mengenakan kostum Ultraman saat pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

1 Oktober 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR terpilih dari Fraksi Golkar, Jamaludin Malik, tampil unik saat tiba di gedung wakil rakyat untuk menghadiri pelantikan. Jamaludin terlihat menggunakan kostum Ultraman, tokoh superhero asal Jepang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jamaludin mengatakan telah mendelegasikan stafnya untuk mewakilinya di ruang rapat paripurna, karena tak diizinkan masuk dengan kostum tersebut. "Karena tidak boleh seperti ini, saya mendelegasikan kepada salah satu staf untuk menggantikan saya," kata Jamaludin di kompleks gedung DPR, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II ini mengatakan alasannya menggunakan kostum Ultraman karena melambangkan pemberantasan kejahatan. "Ultraman adalah simbol pahlawan, penjaga bumi dari monster dan memberantas kejahatan," kata Jamaludin.

Selama berkampanye, Jamaludin juga kerap tampil menggunakan kostum Ultraman. Dia mengatakan pemilihan Ultraman juga didasari oleh kesukaannya terhadap tokoh superhero tersebut.

Selain itu, kata Jamaludin, dia ingin ditugaskan di Komisi III yang membidangi hukum. Menurut dia, tokoh Ultraman bisa dimaknai sebagai pemberantasan kejahatan.

"Karena saya ingin di Komisi III, di penegakan hukum. Dulu saya hanya bisa menyentuh orang di kabupaten saya saja, Jepara. Kalini saya ingin berbuat lebih banyak di DPR" katanya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus