Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anggota Komisi II Minta Kemendagri dan PAN-RB Bentuk Direktorat Pengawas BUMD

Dalam rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri terungkap bahwa mayoritas kinerja dan kesehatan keuangan BUMD itu bermasalah.

6 Maret 2025 | 10.54 WIB

Kemenkeu menawarkan pinjaman buat BUMD dan pemerintah daerah, untuk alternatif pembiayaan pembangunan.
Perbesar
Kemenkeu menawarkan pinjaman buat BUMD dan pemerintah daerah, untuk alternatif pembiayaan pembangunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membentuk Direktorat Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Ahmad, usulan ini ia sampaikan karena banyaknya BUMD yang merugi. Sehingga penting bagi pemerintah pusat untuk mengawasi dan mengontrol kinerja BUMD di seluruh Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya pernah menyampaikan ke Kemendagri bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan soal BUMD itu hanya ditangani sekelas Kasubdit di Kemendagri. Karena itu sebaiknya kewenangannya dipegang setingkat Direktur dalam sebuah Direktorat Kementerian Kemendagri. Jadi perlu dipercepat ini pembentukan atas persetujuan KemenPAN-RB," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis kepada Tempo, 6 Maret 2025.

Legislator Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, dalam rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri terungkap bahwa mayoritas kinerja dan kesehatan keuangan BUMD itu bermasalah.

"Nah, bayangan kami, bahwa BUMD seharusnya menjadi pendongkrak potensi ekonomi lokal di daerah, bahkan mestinya bisa memberikan keuntungan dan justru tidak menjadi beban bagi APBD," ujarnya.

Irawan menyoroti kinerja BUMD, khususnya PDAM yang mengelola air minum dan mendapat privilese dari negara, justru banyak yang rugi. 

"Padahal dalam Konstitusi sudah jelas bahwa kekayaan alam berupa tanah dan air, dikelola oleh negara. Jadi itu satu-satunya yang bisa mengelola air itu kan hanya PDAM saja. Tapi kenapa banyak yang rugi," kata dia.

Menurut Irawan, hal ini berbeda dengan BUMD yang berupa Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ia mengatakan BUMD yang  banyak regulasi dan ketat aturan seperti BPD, justru banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. 

"BPD ini kan selain diawasi oleh Kemendagri, juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Nah itulah kenapa alasan kami mendorong agar ke Kemendagri menaikkan status pengawasan BUMD dari awalnya Kasubdit menjadi selevel direktur," kata dia.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V mengatakan dalam kondisi negara saat ini, negara membutuhkan sumber pembiayaan yang inovatif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga mestinya BUMD bisa  memberikan manfaat yang besar untuk rakyat.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN saja ternyata mampu mengoptimalisasi aset BUMN, sehingga bisa membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan modal yang begitu besar," ujarnya. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus