Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa diizinkan oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Aturan soal demonstrasi juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat melakukan demo mahasiswa, harus ada penanggung jawab serta unsur lainnya, seperti koordinator lapangan atau korlap. Lalu apa itu korlap?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman tribratanews.kepri.polri.go.id, sebelum melakukan demo, perwakilan demonstran wajib membuat surat pemberitahuan secara tertulis. Surat tersebut ditujukan kepada kepolisian dengan memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demokrasi.
Selain itu, surat pemberitahuan juga harus memuat informasi penanggung jawab demonstrasi, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan serta jumlah peserta. Polisi juga mengatur, setiap sampai 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi, harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Berikut unsur-unsur penanggung jawab demonstrasi yang harus ada saat unjuk rasa, termasuk demo mahasiswa.
1. Korlap
Korlap bertanggung jawab penuh memimpin jalannya aksi demonstrasi dari awal hingga akhir. Sesuai dengan keputusan agenda acara aksi yang telah dibuat secara mufakat pada saat teknis lapangan atau teklap.
Wakil Korlap sifatnya tidak wajib. Keberadaan Wakil Korlap sebagai pengganti Korlap hanya jika dibutuhkan.
2. Orator
Orator merupakan seseorang yang bertanggung jawab melakukan orasi. Orator wajib memiliki kemampuan propaganda. Selain itu, mereka juga harus mampu dengan baik melakukan komunikasi massa. Serta, kemampuan mengembangkan isu secara eksplanatif, elaboratif dan provokatif-edukatif.
3. Agitator
Agitator merupakan tim penyemangat massa aksi. Mereka meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan maupun lagu-lagu gubahan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
4. Negosiator
Negosiator merupakan bagian yang bertanggung jawab melakukan negosiasi, baik dengan aparat atau sasaran aksi. Ini diperlukan saat terjadi pemblokiran akses atau terjadi adanya ketidaksepakatan antara kedua belah pihak.
5. Keamanan
Demonstrasi sangat rawan terhadap penyusup yang berupaya melakukan provokasi. Untuk itu diperlukan tim keamanan demi menghalau oknum-oknum tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.