Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menargetkan RUU ini akan dapat selesai menjadi usul inisiatif DPR pada tahun ini. "Kalau bisa tahun ini sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR," ujar Baidowi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUU ini masuk pertama kali pada 2009 silam. Namun RUU ini kemudian masuk ke DPR. 19 Juli 2018, rapat kerja Badan Legislasi DPR dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baidowi mengatakan bahwa pembahasannya memang panjang. Ia pun mengatakan ada hambatan yang memperlambat prosesnya. "Periode lalu surpres dari pemerintah tak kunjung datang," kata Baidowi.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa saat ini pembahasan sudah lebih maju. Baleg pun ia sebut telah mendengarkan penjelasan pengusul RUU ini. Saat ini, RUU ini masih di tahap harmonisasi.
RUU Masyarakat Adat kembali menjadi pembahasan setelah konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan kembali pecah. Kali ini di Lamandau, Kalimantan Tengah. Konflik belakangan semakin memanas setelah ketua adat masyarakat Kinipan, Effendi Buhing, ditangkap.