Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 129 laporan dan 71 temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di setiap tahapan Pilkada 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan dari ratusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran itu, sebanyak 147 laporan sudah diregistasi atau bisa dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 147 registrasi 16 masuk pidana, 103 merupakan pelanggaran hukum lainya, sisanya bukan merupakan pelanggaran," kata Rahmat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dipantau via YouTube, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmat mengatakan, daerah paling banyak ditemukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa adalah Banten sebanyak 20 laporan. Disusul Sulawesi Tenggara sebanyak 16 laporan, Lampung sebanyak 22 laporan, Jawa Timur sebanyak 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan.
Rahmat juga mengatakan, Bawaslu menemukan sebanyak 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” kata Rahmat.
Mengenai dugaan politik uang di masa tenang, Rahmat mengatakan, terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang. Lalu sebanyak 8 peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.
Rahmat menambahkan, terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.