Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi kumpulan data calon penerima bansos. Adapun data yang mencakup DTKS adalah pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merujuk Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ada sebanyak 14 ukuran atau kriteria kemiskinan, yakni:
- Luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi per orang
- Jenis lantai berbahan dasar tanah, bambu, atau kayu murah
- Jenis dinding berbahan bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester
- Tidak mempunyai fasilitas buang air besar atau menggunakan bersama dengan rumah lain
- Sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan
- Bahan bakar memasak dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah
- Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu
- Hanya membeli satu jenis pakaian baru dalam satu tahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi. Selain itu, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lain dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat sekolah dasar (SD), atau hanya lulusan SD
- Tidak memiliki tabungan yang mudah dijual minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lain.
Kriteria tersebut menjadi tolak ukur pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos. Saat ini, para calon penerima bansos harus memeriksa data DTKS agar mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut cara cek data DTKS untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar atau tidak:
- Bukan tautan cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Setelah itu, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Kemudian, masukkan empat huruf kode yang tertera. Namun, jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Lalu, klik “Cari Data”. Jika tertera data nama pribadi, berarti sudah masuk dalam DTKS. Namun, jika tidak, maka tidak terdaftar di DTKS dan tidak mendapatkan bansos.
Kemensos juga menawarkan aplikasi berbasis Android bernama Cek Bansos yang dapat digunakan untuk memeriksa penerima bansos. Berikut tahapan untuk cek DTKS melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
- Klik “Buat Akun Baru”
- Lengkapi data diri (nomor Kartu Keluarga, NIK, nama sesuai KTP, alamat, dan email)
- Lalu, verifikasi akun dengan menekan tautan melalui email
- Login menggunakan username dan kata sandi
- Kemudian, pilih menu “Cek Bansos”
- Pilih lokasi penerima manfaat dan nama sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
Pilihan Editor: DTKS, Apa Itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial?