Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tito Karnavian: Belum Ada Rencana Pemerintah Cabut Moratorium DOB

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Komisi II DPR sempat menanyakan beberapa usulan daerah untuk DOB yang masuk ke Kemendagri.

29 April 2025 | 09.43 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan belum ada rencana pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru atau DOB. Tito mengungkapkan sudah ada 330 lebih daerah yang mengusulkan otonomi baru dengan beragam alasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Belum ada rencana cabut moratorium DOB,” kata Tito kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada Kamis, 24 April kemarin, Tito menuturkan Komisi II DPR sempat menanyakan beberapa usulan daerah untuk DOB yang masuk ke Kemendagri. Saat itu, kata Tito, rapat dengan Komisi II membahas tentang rancangan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah. Namun tidak ada pernyataan dari Kemendagri untuk membuka moratorium DOB.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah sudah selesai diharmonisasi pada 2016. “Harmonisasi sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Akmal di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Senin.

Akmal memastikan RPP tersebut sudah jadi. Namun, Kementerian Dalam Negeri harus membahas lagi RPP dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk evaluasi dan disepakati. 

Komisi II DPR mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah sebelum mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru atau DOB.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit. Setelah dua PP itu terbit, kata Rifqi, baru pemerintah bisa mencabut moratorium DOB. “Tahun ini harus (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai. Tahun 2025 harus selesai,” kata Rifqi saat ditemui di DPR. 

Menurut Rifqi, Komisi II perlu melihat PP apakah sudah ideal untuk mengakomodir mekanisme pembentukan DOB. Baru kemudian bisa digunakan untuk mencabut moratorium.  “Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun 200 tahun ke depan, itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih,” ujarnya.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus