Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berapa Besaran Gaji Pokok Babinsa?

Besaran gaji pokok Babinsa termasuk pada Golongan I (Tamtama) dan Golongan II (Bintara) bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019.

14 September 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prajurit Babinsa berbaris saat menyambut kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada kunjungan kerja di Koramil 0912/Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023. Dalam kunjungan kerja tersebut, Prabowo menyerahkan 25 sepeda motor untuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0912/Lembang guna mendukung tugas operasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Babinsa merupakan satuan teritorial TNI AD paling bawah, yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka berada di bawah Komando Rayon Militer, bagian dari Komando Distrik Militer dan Komando Resor Militer, yang menginduk pada Komando Daerah Militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Babinsa bertugas mengamankan setiap daerah yang di dudukinya. Mereka menjadi ujung tombak informasi awal operasi militer selain perang berupa operasi kemanusiaan atau gabungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara pokok, tugas-tugas Babinsa juga dapat meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional. 

Dikutip dari Antara, Babinsa dijabat oleh seorang Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai Sersan Mayor di mana dalam melaksanakan kewajibannya bertanggungjawab kepada Danramil. Mereka juga biasanya bintara senior dari satuan-satuan tempur yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Besaran gaji pokok Babinsa

Babinsa merupakan satuan teritorial TNI. Babinsa dijabat oleh seorang Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai Sersan Mayor. Itu berarti gaji anggota Babinsa dapat bervariasi tergantung pada pangkatnya di TNI. 

Besaran gaji pokok Babinsa termasuk pada Golongan I (Tamtama) dan Golongan II (Bintara) bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 8 Tahun 2001 yaitu tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun besaran gaji pokok anggota Babinsa yang memiliki pangkat TNI pada Golongan  I (Tamtama) sebagai berikut:

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Sedangkan, besaran gaji pokok untuk anggota Babinsa yang memiliki pangkat TNI Golongan II (Bintara) sebagai berikut:

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Sersan Satu (Sertu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Sersan Dua (Serda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Selain gaji pokok, anggota Babinsa juga mendapat tunjangan khusus yang diberikan setiap bulan. Dikutip dari laman Menpan.go.id, tunjangan untuk Babinsa itu terbagi dalam dua tipe, yakni Tipe A nominalnya Rp900.000 dan Tipe B nominalnya Rp1.200.000.   

KAKAK INDRA PURNAMA | ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI
Pilihan editor: Viral Isi Dompet Seorang Babinsa, Begini Pangkat dan Tugasnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus