Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Rinciannya

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 tidak langsung mendapatkan gaji pokok penuh sebesar 100 persen. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima CPNS?

29 Oktober 2024 | 17.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tengah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar computer assisted test atau tes berbasis komputer (SKD CAT). SKD CAT direncanakan terlaksana mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD nantinya akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sebagai tahap akhir seleksi CPNS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah itu, peserta yang memperoleh skor tertinggi dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diusulkan menerima nomor induk pegawai (NIP) sebagai lulusan CPNS 2024. 

Lantas, Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024?

Pemberian gaji bagi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang. 

Kepada seorang yang diangkat menjadi CPNS, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, dapat diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 

Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan dua kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut,” tulis Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Adapun golongan ruang PNS dibagi menjadi empat, yaitu golongan Ia sampai Id, golongan IIa sampai IId, golongan IIIa sampai IIId, dan golongan IVa sampai IVe. Besaran gaji pokok PNS terbaru tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Selanjutnya, merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Dengan demikian, gaji pokok PNS berada pada MKG 0-1 tahun berdasarkan golongan ruangnya. 

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelantikan (diklat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. sehat jasmani dan rohani,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka berikut rincian gaji pokok CPNS 2024 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan MKG selama 0-1 tahun: 

Golongan I

-   Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560.

-   Golongan Ib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640.

-   Golongan Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960.

-   Golongan Id (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920. 

Golongan II

-   Golongan IIa (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.

-   Golongan IIb (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000.

-   Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720.

-   Golongan IId (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880.  

Golongan III

-   Golongan IIIa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.228.560.

-   Golongan IIIb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.322.880.

-   Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.421.120.

-   Golongan IIId (MKG 0-1 tahun): Rp 2.523.520. 

Golongan IV

-   Golongan IVa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.630.240.

-   Golongan IVb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.741.520.

-   Golongan IVc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.857.520.

-   Golongan IVd (MKG 0-1 tahun): Rp 2.978.400.

-   Golongan IVe (MKG 0-1 tahun): Rp 3.104.320.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus