Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR menetapkan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dengan Komisi II DPR, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan pihaknya sedang dalam proses pengundangan Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada ulang tersebut. “Aturan teknisnya segera diundangkan, dan KPU daerah bersangkutan mengacu pada PKPU tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idham mengatakan KPU pusat sudah menyusun petunjuk teknis tahapan pilkada ulang tersebut. “Secara umum tahapannya sudah ada dan sudah disosialisasikan kepada KPU di daerah,” kata dia.
Idham mengatakan, meski hanya diikuti dua kota/kabupaten, secara teknis pelaksanaan pilkada ulang tidak akan berbeda dengan pilkada serentak 2024.
Dia mengatakan tahapan perencanaan program dan anggaran pilkada tersebut tengah berlangsung. Tahapan awal ini, ujar Idham, akan berakhir pada 24 Februari 2025.
Adapun tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung dari tanggal 6 Februari hingga 5 Agustus 2025.
Kemudian tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada 22 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025. Selanjutnya, kata Idham, data penduduk potensial pemilih itu akan dimutakhirkan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada 20 Februari hingga 24 Juni 2025.
Setelah tahapan persiapan pilkada ulang selesai, KPU daerah akan memulai tahapan penyelenggaraan. Tahapan ini dimulai dengan pemenuhan daftar persyaratan dukungan pasangan calon dan perorangan.
Berikut rincian tahapan penyelenggaran pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong:
- Pemenuhan daftar persyaratan dukungan pasangan calon dan perorangan (6 Maret-20 Juni 2025)
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (23 Juni-25 Juni 2025)
- Pendaftaran pasangan calon (26 Juni-28 Juni 2025)
- Penelitian persyaratan calon (26 Juni-21 Juli 2025)
- Penetapan pasangan calon (22 Juli 2025)
- Pelaksanaan kampanye (25 Juni-23 Agustus 2025)
- Pelaksanaan pemungutan suara (27 Agustus 2025)
Pilkada ulang pada 2025 diselenggarakan lantaran terdapat dua daerah pada pilkada serentak 2024 yang pemilihannya dimenangkan kotak kosong. Kedua daerah tersebut, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Dari 36 pilkada yang diikuti calon tunggal, hanya dua daerah tersebut kotak kosong mendapatkan suara lebih dari 50 persen,” kata Idham.
Dia mengatakan kemenangan kotak kosong di pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya kotak kosong juga dinyatakan menang di pilkada Kota Makassar pada 2018.
Pilkada kota Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.
Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.