Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

KPU Persilakan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan.

3 Oktober 2024 | 11.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempersilakan masyarakat untuk mengkampanyekan gerakan memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih. "Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Idham saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebebasan berekspresi politik ini, kata idham, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.

"KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong," ujar Idham.

Senada dengan Idham, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan mempersilakan masyarakat untuk mengkampanyekan memilih kotak kosong pada pilkada kali ini selama kampanye tidak difasilitasi oleh negara. "Mengkampanyekan kolom atau kotak kosong dalam Pilkada 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara," ujarnya.

Bagja meminta jajarannya dan penyelenggara untuk melakukan sosialisasi ihwal aturan kampanye dengan hanya satu pasangan calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Adapun Gerakan memilih kotak kosong ini mencuat di berbagai wilayah yang bakal menyelenggarakan pilkada dengan hanya satu pasangan calon. Di Kota Pahlawan Surabaya misalnya, gerakan ini lahir untuk pertama kalinya setelah pemilihan Wali Kota Surabaya berlangsung dengan hanya diisi pasangan calon tunggal.

Koordinator Aliansi Relawan Surabaya, Rudy Gaol mengatakan gerakan ini lahir atas rasa keprihatinan masyarakat terhadap nilai dan prinsip demokrasi yang dirampas partai politik dan penguasa di daerah. "Saat ini sudah ada 5.200 masyarakat Surabaya yang tergabung dalam gerakan ini," kata Rudy.

Menurut Rudy, partai politik dengan pelbagai sumber daya yang dimiliki mestinya dapat menjalankan roda kaderisasi guna melahirkan calon-calon pemimpin di masa mendatang. Akan tetapi, praktik tersebut tidak berjalan dalam kondisi saat ini.

Alih-alih membanggakan diri dengan mengusung kader internal, partai justru menggantungkan harapan dengan mendukung kader partai lain dan membentuk koalisi partai. "Harusnya partai bisa pamer kadernya di pilkada, bukan seperti sekarang," ujar Rudy.

Pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2024, pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji menjadi satu-satunya pasangan calon yang berlaga. Pasangan yang diusung PDIP ini memperoleh dukungan dari seluruh partai politik yang berkontestasi di Pemilu 2024. 

Sama dengan Surabaya, Pilkada Brebes juga berlangsung dengan satu pasangan calon, yaitu pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja yang memperoleh dukungan dari 12 partai politik seperti PDIP; Gerindra; Golkar; PAN; PKB; Demokrat; PKS; Perindo; NasDem; PPP; dan Partai Buruh. 

Koordinator Gerakan Kotak Kosong atau Gertak Brebes, Maryoko mengatakan sudah sebulan kelompoknya mendiseminasikan kampanye memilih kotak kosong ke masyarakat Brebes. "Karena kami tidak ingin suara rakyat tergadaikan," kata Maryoko.

Jamal Abdun Nashr dan Hanaa Septia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus