Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas sejumlah pos anggaran sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN) 2025. Beberapa pos seperti pengadaan alat kantor hingga anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Mendiktisaintek Akan Ubah Nama KIP Kuliah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Nota Dinas BKN Nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025 disebutkan ada 11 langkah penghematan yang dilakukan BKN. "Benar, itu gerak cepat dari BKN untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tempo pada Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun 11 langkah penghematan yang ada dalam dalam Nota Dinas BKN Nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi bahan bakar minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025;
3. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan;
4. Alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan;
5. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan;
6. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/ perangkat komputer dikurangi;
7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia;
8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan;
9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan;
10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian;
11. Diimbau untuk mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan pemangkasan lembaganya mencapai 35,7 persen. Artinya, BKN memangkas anggaran belanjanya sebesar Rp 285 miliar dari alokasi awal Rp 798,34 miliar.
Hendrik Yaputra berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan editor: Koalisi Dosen Unmul Tolak Rencana Kampus Dapat Konsesi Tambang