Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pilpres 2024.

9 Maret 2024 | 12.30 WIB

Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Siti Atiqoh Supriyanti menunjukkan Surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Rabu, 14 Februari 2024. Ganjar beserta istri dan anak mencoblos bersama sama di TPS tersebut. (foto : Budi Purwanto)
Perbesar
Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Siti Atiqoh Supriyanti menunjukkan Surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Rabu, 14 Februari 2024. Ganjar beserta istri dan anak mencoblos bersama sama di TPS tersebut. (foto : Budi Purwanto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Upaya penggembosan hak angket itu terindikasi dari serangan terhadap Ganjar, salah satunya adalah laporan Indonesia Police Watch tentang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Direktur Bank Jateng berinisial S dan pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo. Ditemui di rumahnya di Dusun Tegalsari, Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman, politikus PDIP itu membantah tuduhan IPW. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, laporan itu aneh dan janggal karena pelapor terlihat tak menguasai materi laporannya. Selain itu, pelapor tidak pernah berhubungan langsung dengan persoalan-persoalan di Jawa Tengah. Ganjar mempertanyakan tuduhan dia pernah menjadi komisaris sebab dia tak pernah menjadi komisaris Bank Jateng. 

Ganjar kembali membantah ihwal gratifikasi dan menantang pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan itu, misalnya seputar data, transfer uang, pemberi uang, dan asal duit. "Kalau ada wah keren. Saya hadapi," kata Ganjar kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024. 

Dia menyatakan telah berupaya membangun integritas dan nilai-nilai anti-korupsi selama menjabat sebagai gubernur Jateng dalam dua periode. Menurut dia, laporan itu mirip dengan tuduhan dugaan korupsi e-KTP yang dialamatkan kepadanya dan tidak terbukti saat dia maju sebagai calon gubernur Jateng. "Gangguan-gangguan itu biasa terjadi," ujar dia. 

Ganjar juga menyentil tugas IPW karena sesuai namanya lembaga ini mengawasi polisi, bukan mengawasi masyarakat. Selain laporan ke KPK, Ganjar juga menyatakan mendengar dari tim pengusungnya tentang upaya meredam hak angket di kalangan tokoh masyarakat. 

Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. 

Wacana pengajuan hak angket oleh Dewan DPR menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Usulan yang muncul dari calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar menyampaikan usulan itu dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024. Dia menuturkan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi.

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus