Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Budi Gunawan Bilang Kedudukan Seskab Kini Ada di Bawah Setmilpres

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari TNI karena kini Seskab berada di bawah Setmilpres.

14 Maret 2025 | 10.12 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, 13 Maret 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, 13 Maret 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Polkam Budi Gunawan mengatakan saat ini Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Ia mengatakan perubahan tersebut berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Setneg itu sejajar, tapi yang sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sekretaris Militer Presiden," ujar Budi Gunawan di Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Adapun perubahan Seskab berada di bawah Setmilpres tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Budi Gunawan menyebut anggota Setmilpres saat ini terdiri dari prajurit militer dan kepolisian.

"Di mana Setmilpres isinya terdiri dari personel TNI dan Polri, termasuk juga di Seskab, seperti itu," kata dia.

Budi Gunawan turut menyatakan dengan adanya aturan ini, Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya tidak harus mengundurkan diri dari prajurit TNI. Ia mengatakan bahwa kedudukan Teddy pada jabatan sipil telah sesuai aturan.

Berdasarkan pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan satu dari sembilan instansi yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur.

Sementara itu, Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menganggap bahwa penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Maruli mengatakan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua. "Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur soal anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Meski demikian, Agus tidak menyebutkan siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mundur karena mengemban jabatan sipil.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus