Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Budi Gunawan Ungkap Modus Bandar Judi Online: Beri Untung di Awal

Budi Gunawan mengungkap modus yang kerap dipakai oleh bandar judi online untuk menggaet masyarakat agar melakukan deposit.

21 November 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam, Budi Gunawan mengungkap modus yang kerap dipakai oleh bandar judi online untuk menggaet masyarakat agar melakukan deposit. Dia mengatakan, para bandar judi online itu selalu menipu masyarakat yang terdampak dengan memberi keuntungan di awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga memberi kesan bahwa judi online ini dapat digunakan sebagai salah satu mata pencaharian," katanya dalam konferensi pers capaian Desk Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, judi online telah menipu jutaan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 8,8 juta orang tercatat bermain judi online dengan mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Eks Kepala Badan Intelijen Negara ini mengatakan, bahwa permainan judi online ini sudah diatur oleh para operatornya. Sebab, ujarnya, meski diberi keuntungan di awal, pada akhirnya rakyat yang ikut bermain judi online akan merugi di akhir.

"Ini sudah di-setting, agar masyarakat (kecanduan). Pasti ujung-ujungnya kalah dan tidak bisa menarik kembali uangnya," ujar pria yang biasa dipanggil BG ini.

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan menghindari judi online. Dia mengatakan, pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online telah menyiapkan tiga langkah prioritas untuk menindaklanjuti fenomena judi online di Tanah Air.

Pertama, kata BG, Desk Penanganan Judi Online akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs-situs judi online secara sistematis. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 20 Oktober hingga pertengahan November telah memblokir sebanyak 380 ribu situs judi online.

Langkah kedua, pemerintah akan berkoordinasi dengan lintas negara untuk menyasar aktivitas pencucian uang. Selain itu, desk yang dipimpin oleh Kapolri ini akan melakukan penegakan hukum dan menelusuri aliran uang dari praktik judi online.

"Kami juga akan memasifkan kampanye bahaya judi online, bahwa itu penipuan," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus