Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Anggota Timwas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar Cak Imin

5 Agustus 2024 | 20.57 WIB

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan istri, Rustini Murtadho. Instagram/cakiminow
Perbesar
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan istri, Rustini Murtadho. Instagram/cakiminow

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Muhaimin atau sering disebut Cak Imin dilaporkan oleh organisasi masyarakat atau ormas Padepokan Hukum Indonesia. “Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan karena mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji saat pelaksanaan ibadah haji 2024,” ujar Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Musyanto, sikap Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI itu diduga bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. “Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, ada kalau kita lihat pasal kode etik,” ujar Musyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musyanto membantah anggapan bahwa laporan yang dia sampaikan berhubungan dengan memanasnya konflik antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PKB dan PBNU saat ini diketahui tengah berseteru dan tidak sepakat soal pembentukan panitia khusus atau Pansus Haji DPR. Cak Imin menginisiasi pansus haji di DPR. Pansus ini akan menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dugaan penyelewengan kuota haji

Musyanto menegaskan, laporan lembaganya merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil. “Ini kan lembaga sosial juga yang bersama-sama membangun negara yang sehat,” ucap dia. Musyanto menyatakan dirinya juga mendukung pansus haji yang dibentuk DPR. Menurut dia, pembentukan pansus adalah hak anggota dewan untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Fraksi PKB di DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Muhaimin dalam pengawasan ibadah haji 2024. Sebab, kata Luluk, istri Muhaimin mengikuti rombongan bukan sebagai anggota Timwas Haji. “Beliau hanya pendamping yang secara aturan memang diperkenankan bagi pimpinan DPR,” kata Luluk melalui pesan singkat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Luluk yang juga anggota Timwas Haji 2024 menilai pelaporan tersebut sebagai bagian dari usaha menghambat pelaksanaan Pansus Haji 2024. Dia menyoroti pelapor yang hanya mengadukan Muhaimin ke MKD. Menurut Luluk, ada pimpinan DPR lainnya yang juga mengajak istri masing-masing dalam pengawasan ibadah haji 2024. “Makanya dia enggak peduli apakah ada pimpinan lain apa tidak yang sama-sama membawa istri,” ucap Luluk.

Adapun Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan bakal mengecek pelaporan terhadap Muhaimin. “Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu kita cek dulu. Ini kan masih masa reses, setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu,” kata Dek Gam melalui pesan singkat, Senin, 5 Agustus 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus