Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Cek Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS 2024

Ketahui ketentuan batas usia pelamar seleksi CPNS 2024 serta syarat usia khusus untuk jabatan tenaga kesehatan tertentu berikut ini.

28 Agustus 2024 | 09.04 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Namun, terdapat ketentuan batas usia minimal dan maksimal bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar harus mempunyai usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika mendaftar seleksi CPNS 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3). 

“…dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,” bunyi Diktum Keempat Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024. 

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Selain batas usia, terdapat persyaratan lain bagi WNI yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2024, meliputi:

  • Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
  • Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan kompetensi.
  • Sehat jasmani dan rohani sebagaimana persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang diputuskan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024,” bunyi siaran pers BKN Nomor: 008/RILIS/BKN/VIII/2024 di Jakarta tertanggal 19 Agustus 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus