Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Wali Siswa SD Negeri Gunung Kidul Protes Seragam Muslim

Surat edaran Kepala SD Negeri Gunung Kidul itu diprotes seorang ibu bernama Rini Widiastuti.

25 Juni 2019 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat edaran kewajiban menggunakan pakaian seragam muslim bagi siswa di SD Negeri Gunung Kidul menjadi viral. Hal itu tak lepas dari unggahan Rini Widiastuti lewat akun media sosialnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini Widiastuti, warga Gunung Kidul mengunggah aturan diskriminatif tersebut ke dinding Facebooknya tak lama setelah memperolehnya dari anaknya yang mengurus surat pindah sekolah. Cucu Rini pindah dari SD Negeri Wonosari 6 ke SD Negeri Karangtengah 3 dengan salah satu pertimbangan karena lebih dekat rumah siswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberanian Rini mengunggah surat edaran yang ditandatangani Puji Astuti, Kepala SD Negeri 3 Karangtengah tersebut tak lepas dari cibiran tetangganya. Dia menerima sejumlah ancaman verbal karena memprotes dan mengunggah surat edaran itu. “Ada yang bilang kalau tidak suka tidak usah menyekolahkan cucu di sekolah itu,” kata Rini kepada Tempo, Selasa, 25 Juni 2019.

Rini menyebutkan telah berkomunikasi dengan komite sekolah tersebut. Kepada Rini, anggota komite sekolah mengatakan tidak diajak rapat untuk menyusun surat edaran tersebut. Rini merupakan seorang Muslim yang tak setuju dengan aturan tersebut karena merebut kebebasan berekspresi anak-anak sesuai dengan identitas lokalnya.

Ia seorang pengajar kegiatan ekstrakurikuler di sekolah menengah kejuruan negeri di Gunung Kidul. Rini merupakan alumnus Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang punya kepedulian terhadap keberagaman.

Dia meyakini busana Muslim bukan satu-satunya alat yang tepat untuk pendidikan karakter siswa. Meski siswa di sekolah tersebut semuanya Muslim, tapi dia tidak setuju dengan kewajiban mengenakan seragam Muslim. Sekolah, kata dia semestinya memberikan kebebasan kepada anak dan merawat kebhinekaan. “Merebut keceriaan anak-anak bebas berekspesi adalah kesalahan yang akan sulit diralat,” kata Rini.

Alumnus SDN Karangtengah 3 yang lulus pada 1985 tersebut menyebutkan ihwal seragam semestinya tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam surat edaran. Sebaiknya aturan seragam itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga berharap Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten tersebut bersikap tegas terhadap aturan-aturan sekolah yang diskriminatif.

Keberaniannya tersebut dilandasi keprihatinannya terhadap situasi Gunung Kidul yang semakin konservatif sejak 10 tahun terakhir. Rini menemukan beberapa sekolah bahkan mewajibkan siswinya untuk membeli jilbab yang dijual di sekolah. Itu terjadi di sekolah setingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas dengan seragam berbentuk jilbab dan berlogo. “Saya sudah lama berteriak. Tapi, tidak ada yang mendengarkan dan malah dihujat,” kata dia.

Atas protes itu, Kepala SD Negeri Karangtengah 3, Puji Astuti mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan siswa kelas I yang beragama Islam memakai seragam muslim. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, bagi yang beragam Islam dan mau ganti seragam muslim dianjurkan sekolah. Sekolah menghapus ketentuan semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Puji beralasan meralat surat edaran tersebut karena belum tepat memilih kata dan kalimat. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Dia berdalih di SD Negeri Gunung Kidul tersebut semua siswa-siswinya muslim sehingga muncul surat edaran itu. “Inti ralat itu adalah kami hanya menyarankan atau menganjurkan. Bagi yang tidak mau boleh tidak berseragam Muslim,” kata Puji, Selasa, 25 Juni 2019.

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus