Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi calon dosen untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jabatan yang disediakan meliputi asisten ahli – dosen dan lektor – dosen untuk lulusan magister serta doktor . Lantas, berapa gaji dosen PNS dan PPPK?
Gaji Dosen PNS dan PPPK
1. Gaji dosen PNS
Ketentuan gaji pokok dosen berstatus PNS per bulan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Besaran gaji pokoknya ditentukan oleh pangkat, golongan, dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
a. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)
Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
b. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
2. Gaji dosen PPPK
Sementara itu, mengacu pada Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023, berikut kisaran gaji setiap bulan yang didapatkan dosen formasi PPPK di PTN tahun anggaran (TA) 2023.
Asisten ahli – dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800.
Lektor – dosen: Rp6.445.400 – Rp7.145.400 (S2) dan Rp6.718.000 – Rp7.418.000 (S3).
Lektor kepala – dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400.
Tunjangan Dosen
Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Berikut ketentuannya:
1. Tunjangan profesi
Dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dosen berstatus PNS dan non-PNS.
Bagi PNS, diberikan sebesar 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah mendapat Nomor Registrasi Dosen dari departemen.
2. Tunjangan khusus
Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus, akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama penugasan.
Bagi PNS, diberikan 1 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
3. Tunjangan kehormatan
Dosen yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor.
Bagi PNS, diberikan 2 kali gaji pokok.
Bagi non-PNS, diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2007, dosen juga berhak menerima tunjangan dosen setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut.
Guru besar: Rp1.350.000.
Lektor kepala: Rp900.000.
Lektor: Rp700.000.
Asisten Ahli: Rp375.000.
Selain itu, dosen yang diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi akan mendapatkan tunjangan dosen setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut.
a. Rektor
Guru besar: Rp5.500.000.
Lektor kepala: Rp5.050.000.
b. Pembantu Rektor/Dekan
Guru besar: Rp4.500.000.
Lektor kepala: Rp4.050.000.
c. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Guru besar: Rp3.325.000.
Lektor kepala: Rp2.875.000.
Lektor: Rp2.675.000.
d. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Guru besar: Rp1.800.000.
Lektor kepala: Rp1.550.000.
Lektor: Rp1.350.000.
MELYNDA DWI PUSPITA