Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dapat Mandat Maju di Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Mundur dari Caleg Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengkonfirmasi pengunduran diri Ilyas sebagai caleg DPRD Karanganyar untuk ikut Pilkada 2024.

11 Juli 2024 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono (kiri) memberikan surat Berita Acara Klarifikasi pengunduran diri Caleg Terpilih DPRD Karanganyar dari Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani (kanan) di Kabupaten Karanganyar, Rabu, 10 Juli 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menerima surat pengunduran diri calon anggota DPRD atau caleg terpilih dari Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani. Pengunduran diri Ilyas diajukan karena mendapatkan mandat dari DPP Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon Bupati Karanganyar di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengkonfirmasi pengunduran diri Ilyas sebagai caleg DPRD Karanganyar. "Betul, surat pengunduran diri sudah kami terima pada Rabu, 3 Juli 2024. Setelah menerima surat pengunduran diri, kami melakukan klarifikasi ke pimpinan partai (Golkar)," ujar Daryono ketika dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, Ilyas yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar merupakan putra dari mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

Daryono menjelaskan klarifikasi dilakukan sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan surat dinas Nomor 644 perihal adanya calon yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari surat pengunduran diri tersebut. 

"Dari pimpinan partai telah menyatakan benar maka caleg terpilih mengundurkan diri sebagai caleg terpilih," katanya. 

Ia menambahkan, hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan dirapatkan bersama jajaran komisioner. Jika pengunduran diri tersebut memenuhi syarat, akan dilakukan perubahan SK atas penetapan calon terpilih dan menetapkan pengganti calonnya. 

"Calon terpilih yang mengundurkan diri nantinya digantikan oleh calon yang memiliki suara terbanyak di bawahnya di dapil yang sama," ucap dia.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, sesuai SK Nomor 706 itu, Ilyas yang sebelumnya merupakan caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) V meraih 9.321 suara. Urutan di bawahnya atas nama H Siti Komsiyah dengan perolehan 4.964 suara.

Saat dihubungi secara terpisah, Ilyas membenarkan pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih DPDR Karanganyar.  "Iya betul," jawabnya melalui pesan singkat di WhatsApp, sekaligus mengkonfirmasi alasan pengunduran dirinya karena mendapatkan mandat dari DPP Partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Karanganyar 2024.

Ia pun membagikan foto berita acara klarifikasi pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar yang dibuat oleh KPU Kabupaten Karanganyar. 

 

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus