Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dokumen Undang-Undang TNI sudah diunggah ke laman DPR. Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 itu sempat sulit diakses oleh publik dan tidak ada di laman DPR meski sudah disahkan di rapat paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah kok, coba saja dicek,” kata Dasco saat Tempo hubungi pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri
Berdasarkan penelusuran Tempo pada laman resmi DPR, dokumen telah tersedia dalam menu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tertera keterangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah “selesai”. Di bawahnya terdapat dokumen UU TNI.
Adapun sebelumnya Dasco sempat menyebut akan segera meminta kesekretariatan untuk segera mengunggah draf final UU TNI. Dia mengaku telah mengirimkan draf UU TNI itu kepada non government organization atau NGO.
"Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," kata Dasco usai rapat paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dasco menyatakan hanya ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Pembahasan revisi UU TNI sebelumnya mendapatkan kritikan dari koalisi masyarakat sipil lantaran prosesnya yang cepat dan tertutup. Koalisi menilai pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, termasuk dengan menggelar rapat di hotel bintang lima, yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.