Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Dave Fikarno, meminta Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan penjelasan ihwal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pasalnya, kata dia, pemberian pangkat ini berhubungan dengan tugas negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Bukan menolak, akan tetapi ini kan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban jelas, apa saja dampak positifnya,” kata Dave kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Toh, kata Dave, isu ini sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga, baik Kementerian Pertahanan maupun TNI harus melontarkan penjelasan agar pemberian pangkat ini tidak menjadi isu liar yang bisa mendegradasi institusi.
Pemberian pangkat ke Deddy Corbuzier diharapkan membawa hasil yang baik
Kendati demikian, Dave berharap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy membawa hasil yang baik. Sehingga, performa prajurit TNI bisa terus meningkat di seluruh penjuru negeri.
“Penjelasan alasannya sih belum diberikan secara detil. Saya hanya berharap kehadiran beliau akan memberikan semangat dan warna baru dalam tubuh TNI,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan kepada Deddy Corbuzier. Hal itu pun telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Pemberian pangkat ini menuai kritikan di masyarakat. Deddy sebelumnya juga ditunjuk oleh Prabowo sebagai Duta Komando Cadangan atau Komcad.
Penjelasan Kementerian Pertahanan
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.
"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Selanjutnya, eks Gubernur Lemhanas jelaskan soal pemberian pangkat tituler
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo, ikut mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.
"Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal," kata Agus saat dihubungi, Minggu, 12 Desember 2022.
Alasan pemberian pangkat menjadi sorotan Agus. Ia mengutip pasal 29 ayat 1 di Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit TNI yang menyebut pangkat Tituler diberikan kepada warga yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di TNI.
Artinya, kata dia, warga diberikan pangkat ini karena perlu orang dengan kualifikasi khusus yang sulit dicari di lingkungan TNI. Selain itu, penerima pangkat Tituler harus memiliki tugas yang konkret, tidak bisa abstrak.
Sehingga, bisa diambil dari warga negara non-TNI untuk bergabung. "Untuk menjalankan tugas itu dia harus punya pangkat," kata Agus, yang sekarang menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina.
Ia mencontohkan hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.
"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.
Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut. Kondisi yang sama berlaku ketika TNI butuh rohaniawan. Kebutuhan rohaniwan ini langsung termaktub dalam penjelasan Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'tugas jabatan keprajuritan tertentu' adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik," demikian bunyinya.
Sehingga, Agus menyebut pemberitan pangkat Tituler harus berdasarkan pertimbangan adanya jabatan yang masih kosong di TNI dan perlu diisi. Sedangkan saat ini, Agus menyebut semua fungsi kemiliteran sudah ada di struktur TNI.
Sedangkan Deddy diberi pangkat Tituler karena dianggap bisa membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI. Agus menilai tugas menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas harusnya sudah ada di tangan Pusat Penerangan TNI.
"Masa enggak bisa? TNI itu paling pinter menyebarkan nilai kebangsaan, TNI punya pejabat asisten komunikasi sosial, TNI punya pusat Pusat Penerangan, fungsinya untuk memberikan komunikasi publik, jadi sudah terwadahi," ujar Agus.
Agus pun berpesan agar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier ini menjadi pelajaran. Dia berpesan para pejabat pengambil keputusan untuk memahami dulu landasan hukumnya.
"Lain kali sebelum diambil keputusan, hendaknya dipahami landasan keputusannya, agar tidak membawa kerusakan," kata dia
IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO