Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.
"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'Kamu dapat [penghasilan setahun] Rp 5 miliar ya?' Iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat, 4 Februari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp 50 juta-Rp 250 juta dipajaki 15 persen; Rp 250 juta-Rp 500 juta 25 persen; Rp 500 juta-Rp 5 miliar 30 persen; dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.
Sebelum ada UU HPP, persentase PPh tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat adalah 30 persen. Tetapi kini ada perubahan tarif sekaligus penambahan bracket (batas) pajak atas penghasilan pribadi.
Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.
"Memang ini adalah asas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya," ujar Sri Mulyani.
BISNIS
Baca: Bitcoin Menguat Lebih dari 11 Persen, Kini Harganya Rp 597,3 Jutaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini