Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Dedi Mulyadi akan Panggil Wali Kota Depok karena Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Dedi Mulyadi juga akan memanggil jajaran Pemkot Depok yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

2 April 2025 | 16.19 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui dalam acara open house atau gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui dalam acara open house atau gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan segera memanggil Wali Kota Depok Supian Suri karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti tanggal 8 Maret wali kotanya saya panggil,” ujar Dedi saat ditemui dalam acara gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain memanggil Supian Suri, Dedi juga akan memanggil jajaran Pemkot Depok yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Dia menyebut telah mengirimkan teguran terlebih dahulu kepada Supian atas tindakannya tersebut. “Iya, ditegur dulu dong,” kata dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Bima menjelaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk bertugas dan pelayanan publik. "Kalau tidak terkait seharusnya tidak digunakan," ujar Bima Arya seusai salat Idul Fitri saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025.

Menurut Bima, penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik berisiko timbulnya kerusakan. Kerusakan itu berdampak kepada kerugian negara. Karena itu, Bima meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan hal ini. "Ini sudah ada aturannya dan tidak berubah," kata dia.

Adapun Wali Kota Depok Supian Suri tidak melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Supian mengatakan mempunyai tiga alasan membuat kebijakan tersebut.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian seusai menggelar buka puasa bersama pengurus partai di kediamannya di Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Maret 2025.

Supian mengungkap alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka. Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Kedua, Supian berharap, dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ketiga, pihaknya meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

Ihwal prosedur yang harus ditempuh ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Supian mengaku tidak ada prosedur khusus. Dia menegaskan, jika mau menggunakan untuk ke kampung halaman atau tidak, mereka tetap bertanggung jawab atas kendaraan dinas.

Ricky Juliansyah dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus