Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Menanggapi Pemberhentian dari Rumah Sakit Kariadi

Rumah Sakit Kariadi menyebutkan pemberhentian sementara Dekan FK Undip itu hanya terkait aktivitas klinis.

2 September 2024 | 06.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pewarta foto memotret suasana salah satu gedung Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) di kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menyebut korban tewas usai menyuntikkan obat penenang di tubuhnya sendiri. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sementara - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko menanggapi pemberhentian sementara aktivitas klinisnya di Rumah Sakit Kariadi. Pemberhentian itu disampaikan melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yan mengaku baru menerima surat tersebut pada Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 11.30 WIB. "Surat tersebut masih kami bahas dan pelajari dulu," ujar dia pada Ahad, 1 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara pihak RS Kariadi menyebutkan pemberhentian sementara itu hanya terkait aktivitas klinis Yan. "Hanya penghentian aktivitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya, karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Hubungan Masyarakat RS Kariadi, Vivi Vira Vidianti.

Menurut dia, pemberhentian tersebut untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS di RS Kariadi, Aulia Risma Lestari. Investigasi tengah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kepolisian.

Vivi mengatakan, aktivitas Yan di rumah sakit milik pemerintah pusat itu akan kembali setelan investigasi rampung. "Jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dokter Yan di Kariadi," sebutnya.

Kabar kematian mahasiswa PPDS tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan melayangkan surat kepada Direktur Utama RS Kariadi pada 14 Agustus 2024. Surat itu berisi pemberhentian program PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi karena Aulia diduga meninggal bunuh diri lantaran mengalami perundungan.

Erwin Prima

Erwin Prima

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus