Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah perbaikan dakam kaitan kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi untuk membuat action plan guna mencegah perundungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita minta kepada teman-teman manajemen rumah sakit maupun dari FK harus membuat action plan perbaikan. Bukan kami dari Kemenkes yang mengatur harus gimana, tapi mereka komitmennya seperti apa,” kata Murti melalui siaran YouTube Kementerian Kesehatan pada Kamis, 26 September 2024.
Kemenkes juga akan melakukan pengawasan terhadap komitmen dari pihak rumah sakit dan FK. Pengawasan ini juga turut melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Saya sebagai Irjen Kemenkes ngawasin rumah sakit, nanti Irjen Kemdikbuk ngawasin FK,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Kemenkes juga akan meminta dengan manajamen rumah sakit vertikal untuk membuka diskusi dengan orang tua. Sehingga, orang tua pun bisa mengecek kondisi anak mereka yang sedang menjalani PPDS. “Jadi tidak hanya FK, tapi juga dengan orang tua,” ujar dia. Sebab, menurut Murti, orang tua juga memiliki peran penting dalam menyediakan dukungan bagi para mahasiswa PPDS.
Pembenahan pendidikan PPDS merupakan buntut dari perundangan yang diduga berkaitan dengan kematian mahasiswi PPDS Anestasi Fakultas Kedokteran Univesitas Diponegoro, Aulia Risma. Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko telah mengakui dan meminta maaf tekait adanya perundungan mahasiswa PPDS.
Kementerian Kesehatan juga mendorong mahasiswa PPDS untuk segera melaporkan perundungan yang mereka alami. Perundungan bisa dilaporkan melalui perundungan.kemkes.go.id atau menghubungi hotline 081299799777.
Pilihan Editor: Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham