Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Gejayan Memanggil kembali digaungkan untuk demo mahasiswa yang akan digelar hari ini, Senin 30 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Demonstrasi yang diperkirakan melibatkan ribuan mahasiswa, pelajar, buruh, jurnalis, aktivis, dan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini akan mengusung berbagai tuntutan di antaranya mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Humas gerakan Gejayan Memanggil, Syahdan mengatakan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK karena revisi UU KPK yang telah disahkan DPR masih mengandung kelemahan. Sebabnya, independensi KPK dipertanyakan.
Peralihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN akan mempengaruhi independensi KPK dan pemerintah. “Penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian juga bermasalah,” kata Syahdan saat dihubungi Tempo, Senin, 30 September 2019.
Demonstrasi yang dibuat Aliansi Rakyat Rakyat Bergerak ini juga menuntut agar perangkat negara menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kriminalisasi. Belakangan ini terjadi penangkapan aktivis pro-demokrasi dan demonstran dari kalangan mahasiswa. Tuntutan selanjutnya adalah menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
Mereka juga mendesak negara mengusut tuntas pelanggaran HAM yang tidak negara selesaikan. “Gerakan kami juga menolak impunitas terhadap pelanggar HAM dan mengadili penjahat HAM,” kata Syahdan.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera mengatasi bencana dan menyelamatkan korban, mengadili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, menghentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan. Desakan penting lainnya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, revisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
Gerakan Gejayan Memanggil hari ini merupakan lanjutan dari demo mahasiswa Gejayan Memanggil pada 23 September. Aksi mereka pada 23 September lalu menuai simpati dari publik karena berlangsung damai. Mereka juga membersihkan sampah yang ada di lokasi demonstrasi. Demonstran menyatakan aksi mereka nir-kekerasan.