Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Deretan Kontroversi Menteri Desa Yandri Susanto, Kop Surat hingga Cawe-cawe di Pilkada Serang

Sejak menjabat sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto beberapa kali terlibat kontroversi mulai dari kop Surat hingga cawe-cawe pemilihan Bupati Serang.

26 Februari 2025 | 16.46 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto kembali ramai diperbincangkan karena keterlibatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serang 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan membatalkan hasil pemilihan bupati Serang 2024 itu akibat keterlibatannya dalam mendukung sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah yang menjadi calon bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan ini membuat kemenangan pasangan Ratu Rachmatu-Najib Hamas dianulir. MK kemudian menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di seluruh TPS Kabupaten Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak menjabat sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto beberapa kali terlibat kontroversi. Berikut adalah beberapa kontroversi yang melibatkan nama Mendes Yandri Susanto. 

Polemik kop surat

Mendes Yandri Susanto pernah menjadi pembicaraan di media sosial gara-gara menggunakan kop surat resmi Kementerian untuk urusan pribadi, yaitu undangan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024 itu, undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.

Yandri Susanto pun buka suara dan memastikan  kegiatan haul ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. "Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," katanya di Serang, Banten, 22 Oktober 2024, dikutip dari Antara

Sebut LSM dan wartawan bodrek peras kepala desa

Yandri Susanto juga pernah menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh LSM dan wartawan gadungan atau bodrek. “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu," kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Ahad, 2 Februari 2025 dikutip dari Antara

Cuplikan video tersebut memicu berbagai komentar, terutama dari kalangan wartawan. Adapun video tersebut diketahui diambil dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Acara yang membahas petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk wilayah Jawa ini disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari 2025.

Cawe-cawe di Pilkada Serang 2024

Teranyar, Yandri dianggap cawe-cawe di Pilkada Serang. Walhasil, MK dalam putusannya membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam kontestasi Pilbup Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. 

Dalam dalil putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri. Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus